Bikin Pelanggaran Berat, Setya Novanto Dipindah ke Gunung Sindur

Sabtu, 15 Juni 2019 – 13:03 WIB
Setya Novanto. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, BANDUNG - Narapidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Menurut Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ade Kusmanto, Setnov menyalahgunakan izin untuk melakukan berobat.

“Betul dipindah ke Lapas Gunung Sindur, karena menyalahgunakan izin berobat,” ujar Ade kepada JawaPos.com, Sabtu (15/6).

BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi di YKP, Kejati Jatim Sita Rekening Berisi Ratusan Miliar

Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberti Sitinjak ‎mengatakan pemindahan itu karena Setya Novanto melakukan pelanggaran berat. Sehingga salah satu caranya adalah pemindahan lapas yang ia tempati selama ini.

‎”Ini tindakan yang harus saya lakukan sebelum saya melaporkan kepada Pak Menteri (Yasonna H Laoly),” katanya.

BACA JUGA: Riau Satu

Dari informasi yang dihimpun, ‎Setnov yang mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pergi ke sebuah tempat penjualan bahan bangunan di kawasan Padalarang, Jumat (14/6) siang. Pada foto yang beredar di kalangan wartawan, pria kelahiran Bandung, Jawa Barat ini mengenakan kemeja lengan pendek, kepalanya memakai topi hitam dan wajahnya ditutup masker.

BACA JUGA: Setnov Terlihat Makan Nasi Padang di RSPAD, Begini Kata Ditjen PAS

BACA JUGA: Anggota Dewan Terpidana Kasus Perjalanan Dinas Akhirnya Ditahan Kejari Barsel

Dalam foto itu, Novanto berbincang dengan seorang wanita berhijab yang tengah menenteng tas berwarna merah.‎ Diduga itu adalah istrinya Deisti Astriani Tagor.

Adapun Lapas Gunung Sindur, merupakan penjara dengan pengamanan ekstra ketat. Mayoritas warga binaan yang ditahan di tempat tersebut adalah tahanan kasus terorisme.

‎Untuk diketahui, 24 April 2018 silam, hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Yanto menilai mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar itu terlibat dalam korupsi tersebut. Sehingga dia menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Uang pengganti yang harus dibayarkan, US$7,3 juta dalam kurs terbaru setara dengan lebih dari Rp 101 miliar. Jika Setya Novanto tak membayar uang pengganti itu. Maka harta benda Setya akan disita untuk memenuhi hukuman itu.

Selain hukuman pidana, hakim juga mencabut hak politik Setya selama lima tahun. Artinya selama lima tahun sejak menyelesaikan masa hukumannya di penjara nanti, Setya Novanto tidak boleh memilih atau dipilih atau menduduki jabatan publik. (jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejari Serahkan Barang Bukti Kasus Korupsi Senilai Rp 443 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler