jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan dugaan korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) semakin kuat. Sejumlah alat bukti yang disita diklaim bakal menyeret sejumlah pejabat di internal YKP ke penjara.
Alat bukti tersebut berupa rekening yang berisikan uang senilai ratusan miliar. "Rekening tersebut merupakan hasil pengembangan penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpisus) Kejati Jatim Didik Farkhan.
BACA JUGA: Pangsa Perbankan Syariah di Jatim Masih Rendah
Dari sejumlah dokumen yang diamankan, rekening itu salah satu dokumen penting untuk membuktikan adanya dugaan korupsi.
BACA JUGA: Polisi Meringkus Anggota DPRD Sergai Diduga Terlibat Kasus Penipuan
BACA JUGA: Target Rp 1,5 Miliar, Realisasi Retribusi Parkir Baru Rp 104 Juta
"Kami akan gunakan rekening itu untuk mengembangkan penyidikan. Intinya kami semakin dekat dengan orang-orang yang terlibat dalam dugaan korupsi di YKP tersebut," ungkap Didik.
Didik mengatakan, dengan ditemukannya rekening 'gendut' tersebut dipastikan jika kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi ini mencapai triliyunan. "Itu baru uang di dalam rekening, belum lagi aset-aset lain seperti tanah," terangnya.
BACA JUGA: Generasi Milenial Kuasai 40 Persen Bisnis Kuliner di Jatim
Ditemukannya rekening tersebut juga menjadi salah satu alasan pencekalan terhadap kelima pejabat dari YKP dan PT Yekape. Sebab mereka merupakan pemilik rekening dan aset-aset YKP. "Pencekalan itu merupakan bagian dari upaya kami untuk mempermudah proses penyidikan," imbuhnya.
BACA JUGA: KPK Bakal Libatkan Interpol dan CPIB untuk Usut Kasus Sjamsul Nursalim
Nama lima pejabat YKP tersebut ialah Surjo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo. Kelimanya perlu dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi di YKP. "Status mereka sudah dicekal," papar mantan Kajari Surabaya itu.
Mengenai agenda pemeriksaan kelima pejabat itu, Didik mengatakan mulai Senin mendatang (17/6). Rencananya orang yang diperiksa ialah, Dirut PT Yekape, Ketua pengurus YKP, Kepala Kantir Pertanahan Surabaya dan ahli dari Fakultas Hukum Unair.
"Proses pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap. Nantinya semua akan kami periksa tanpa terkecuali," pungkasnya.
BACA JUGA: Facebook Blokir Akses Ke Fitur Pencarian Yang Lacak Koruptor
Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012, DPRD Kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.
Saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT Yekape diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan. (sb/yua/jay/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Dewan Terpidana Kasus Perjalanan Dinas Akhirnya Ditahan Kejari Barsel
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti