Bikin Resah Masyarakat, Agen dan Pembeli Chip Higgs Domino Ditangkap Polisi

Senin, 05 September 2022 – 07:01 WIB
Polisi menangkap agen dan pembeli chip higgs domino di Aceh. Foto Ilustrasi polisi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh membongkar permainan judi chip higgs domino.

Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap penjual atau agen dan pembeli chip higgs domino.

BACA JUGA: Tempat Judi Online Berkedok Warnet di Palembang Digerebek Polisi, 6 Orang Ditangkap

Penangkapan dilakukan di Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh. 

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan penangkapan terhadap permainan judi chip higgs domino tersebut berdasarkan informasi warga.

BACA JUGA: Kombes Rishian Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Judi

“Karena warga setempat sudah sangat resah dengan permainan itu," kata Ryan di Banda Aceh, Minggu (4/9). 

Ryan mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pembeli chip, BAR (33), di Gampong Punie, Aceh Besar.

BACA JUGA: Prof Hibnu Soroti Pemberantasan Judi & Konsorsium 303, Perhatikan Kalimat Terakhir

BAR membeli chip dari BUR (40), seharga Rp 1,8 juta sebanyak 30 B (billion).

Namun, pada saat transaksi itu baru dilakukan pembayaran senilai Rp 800 ribu, karena para pembeli lainnya belum melunasi uang dari pembelian tersebut.

"Dari tangan BAR disita dua unit HP merek Vivo yang berisikan 8B dalam dua akun higgs domino beserta uang hasil pembeliannya," ungkapnya. 

Setelah diinterogasi di lapangan, kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kemudian, ujar Ryan, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh juga melakukan penyelidikan di salah satu counter handphone di Gampong Geuceu Inem Banda Aceh.

Di sana, pihaknya kembali menemukan pembeli dan penjual chip higgs domino yang sedang melakukan transaksi jual beli.

Dari tangan penjual, YI (26), warga Lhoong Aceh Besar, disita handphone Redmi Note 5A dengan dua akun sebanyak 90,036 B dan uang hasil penjualan Rp 4,6 juta.

Pembeli berinisial RUS (36), warga Pidie Jaya, juga dibawa oleh tim opsnal beserta satu unit HP merek Infinix sebagai barang bukti.

"Akhirnya keempat pelaku diperiksa di Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Kompol Ryan. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler