Bikin Video Hot di Depan Kantor Pemkab, Pria Ini Ditangkap

Rabu, 19 Juli 2017 – 12:28 WIB
Pelaku video asusila. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, PAMEKASAN - Polres Pamekasan akhirnya mengungkap kasus video asusila yang dilakukan sepasang kekasih di depan kantor Pemda Pamekasan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan AS yang tak lain merupakan pria yang berada di dalam video tersebut sebagai tersangka.

BACA JUGA: Tak Kerjakan PR, Siswi Dibawa Guru Honorer ke Ruangan Sepi

Sementara AM, yang bertindak sebagai pemeran wanita dalam video yang berdurasi kurang dari 1 menit tersebut, hingga saat ini tak kunjung memenuhi panggilan pihak kepolisian .

AS selama ini dikenal sebagai anggota LSM di Pamekasan. Dia ditangkap setelah petugas mengamankan barang bukti berupa video tindakan asusila yang berhasil terekam di CCTV Kantor Perijinan Terpadu Pemkab Pamekasan.

BACA JUGA: Derita Bunga Jadi “Pelayan” Ayah Tiri Sejak 2012

AS terbukti melanggar pasal 8 dan pasal 10 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Untuk saat ini, masih menetapkan satu orang tersangka. Sementara untuk menetapkan tersangka lain, pihaknya masih akan melanjutkan proses penyidikan, termasuk memanggil saksi serta pemeran wanita dalam video tersebut, yang hingga saat ini belum memenuhi panggilan pihak kepolisian," ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho.

BACA JUGA: 5 Pasangan Bukan Pasutri Digerebek di Wisma, Salah Satunya Mahasiswi

Sebelumnya, warga Pamekasan digegerkan dengan peredaran video seorang pria yang memegang alat vital wanita di teras depan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kompleks Pemda Timur Pamekasan.

Video asusila yang berdurasi kurang dari 1 menit tersebut dengan cepat menyebar melalui WhatApps.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumri Bengep Akibat Gelap Mata saat Lihat Bocah Lugu


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler