jpnn.com, NUNUKAN - HB dituntut hukuman sembilan tahun penjara dalam sidang di Kejaksaan Negeri Nunukan, Selasa (18/7).
Guru honorer itu mendapat hukuman berat karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya.
BACA JUGA: Derita Bunga Jadi âPelayanâ Ayah Tiri Sejak 2012
Jaksa Penuntut Umum Kejari Nunukan Husni kepada media ini mengatakan, HB terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana dengan dakwaan yang disangkakan ke terdakwa pada sidang sebelumnya.
“Kami tuntut sembilan tahun karena memang terbukti dilakukan secara berulang-ulang dengan korban yang lebih dari satu orang dan juga terdakwa ini seorang tenaga pendidik. Ada tiga pasal yang disangkakan kepada terdakwa,” ujar Husni.
BACA JUGA: 5 Pasangan Bukan Pasutri Digerebek di Wisma, Salah Satunya Mahasiswi
Husni menambahkan, HB diancam dengan pasal 82 ayat (4) peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 jo pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 jo pasal 76E UU RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun.
“Jadi, pasalnya juga sesuai dengan peratuan pemerintah pengganti undang-undang. Apalagi, perbuatannya ini meresahkan warga dan melawan hukum. Jadi, terdakwa dituntut sesuai dengan kesalahannya,” ungkap Husni.
BACA JUGA: Jumri Bengep Akibat Gelap Mata saat Lihat Bocah Lugu
Husni mengatakan, usai dirinya menyampaikan tuntutan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan secara lisan.
“Penasihat hukumnya minta waktu seminggu untuk menyiapkan pembelaannya yang akan disampaikan secara lisan pada agenda selanjutnya pekan depan, tepatnya Selasa (25/7) mendatang,” beber Husni.
Pada sidang sebelumnya, HB sudah membenarkan keterangan yang dilontarkan sejumlah saksi yang diperiksa JPU.
HB mengaku memanggil sejumlah korban ke ruangan kelas. Hal itu dilakukan saat teman-teman korban sudah tidak di ruangan sekolah.
Ketika korban yang dipanggil datang ke ruangan kelas, HB melakukan perbuatan asusila kepada anak didiknya.
Meski mengakui perbuatannya, HB sempat ngeles bahwa tindakannya itu dilakukan sebagai hukuman karena korban tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR).
Sebelumnya, HB didakwa dengan Undang-Undang (UU) RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak Junto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lima orang saksi sudah dihadirkan JPU. Kelima saksi yang terdiri dari tiga anak di bawah umur beserta dua orang tua membeberkan semua perbuatan terdakwa.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa juga sempat menghadirkan tiga orang saksi meringankan.
Namun, ketiganya dianggap tidak terlalu meringankan terdakwa lantaran tak melihat langsung kejadian. (raw/eza)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Candra Renggut Mahkota Bunga di Bawah Pohon Nangka
Redaktur & Reporter : Ragil