JAKARTA -- Dalam masa persidangan pertama DPR hasil pemilu 2009 nantinya, para wakil rakyat akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi dasar bagi pemilihan pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, menjelaskan, bila toh nantinya DPR menolak Perppu untuk disahkan menjadi UU, maka pelantikan ketiga pimpinan sementara KPK tetap sah dan tetap bisa melanjutkan tugasnya.
Alasan yang dikemukakan Denny, yang juga pakar hukum pidana itu, sebuah aturan tidak berlaku surut atau retroaktif
BACA JUGA: Polri: MAKI Tak Punya Hak Menggugat
"Perppu tidak bersifat reproaktif, melainkan berbersifat prospektifLebih lanjut dia menjelaskan, masa kerja Tumpak Hatorangan Panggabean, Waluyo, dan Mas Ahmad Santoso akan terhenti jika kasus hukum yang menimpa Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto, dan Chandra Hamzah, tidak dilanjutkan
BACA JUGA: Dua Pejabat BI Diperiksa Maraton
Di tempat yang sama, anggota DPR dari Partai Demokrat, Benny K Harman, mengungkapkan keyakinannya bahwa DPR akan menerima Perppu untuk disahkan menjadi UU
BACA JUGA: Seleksi CPNS Ditenggat Akhir Oktober
"Kalau sampai menolak Perppu, maka DPR akan dicap sebagai lembaga yang melawan semangat pemberantasan korupsi," ucap pria asal NTT itu.Seperti diketahui, kemarin tiga pimpinan sementara telah dilantikTiga nama yang dipilih itu telah melalui proses seleksi yang dilakukan Tim Lima yang dimotori Adnan Buyung NasutionTim Lima ini dibentuk dengan payung Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Setuju Susno Diproses
Redaktur : Tim Redaksi