Bila Perppu Ditolak, Tumpak cs Tetap Sah

Rabu, 07 Oktober 2009 – 19:04 WIB
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana,memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Presiden beberapa waktu lalu. (foto:agus srimuddin-JPNN)

JAKARTA -- Dalam masa persidangan pertama DPR hasil pemilu 2009 nantinya, para wakil rakyat akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi dasar bagi pemilihan pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, menjelaskan, bila toh nantinya DPR menolak Perppu untuk disahkan menjadi UU, maka pelantikan ketiga pimpinan sementara KPK tetap sah dan tetap bisa melanjutkan tugasnya.

Alasan yang dikemukakan Denny, yang juga pakar hukum pidana itu, sebuah aturan tidak berlaku surut atau retroaktif

BACA JUGA: Polri: MAKI Tak Punya Hak Menggugat

"Perppu tidak bersifat reproaktif, melainkan berbersifat prospektif
Aturan hukum tidak berlaku surut," ujar Denny Indrayana dalam sebuah diskusi bertema 'Menanti Kiprah KPK' di ruang wartawan DPR, Senayan, Rabu (7/10).

Lebih lanjut dia menjelaskan, masa kerja Tumpak Hatorangan Panggabean, Waluyo, dan Mas Ahmad Santoso akan terhenti jika kasus hukum yang menimpa Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto, dan Chandra Hamzah, tidak dilanjutkan

BACA JUGA: Dua Pejabat BI Diperiksa Maraton



Di tempat yang sama, anggota DPR dari Partai Demokrat, Benny K Harman, mengungkapkan keyakinannya bahwa DPR akan menerima Perppu untuk disahkan menjadi UU
Mantan anggota Komisi III DPR itu menilai, rekan-rekannya di DPR tentunya tidak mau melawan arus kuat dari masyarakat yang menghendaki keberadaan KPK dipertahankan bahkan diperkuat

BACA JUGA: Seleksi CPNS Ditenggat Akhir Oktober

"Kalau sampai menolak Perppu, maka DPR akan dicap sebagai lembaga yang melawan semangat pemberantasan korupsi," ucap pria asal NTT itu.

Seperti diketahui, kemarin tiga pimpinan sementara telah dilantikTiga nama yang dipilih itu telah melalui proses seleksi yang dilakukan Tim Lima yang dimotori Adnan Buyung NasutionTim Lima ini dibentuk dengan payung Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Setuju Susno Diproses


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler