Polri: MAKI Tak Punya Hak Menggugat

Rabu, 07 Oktober 2009 – 18:52 WIB
JAKARTA - Sidang Pra-peradilan Mabes Polri atas penetapan tersangka dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto kembali digelar, Rabu (7/10) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta SelatanSidang yang dipimpin hakim tunggal Haswandi itu, inti agendanya adalah mendengarkan tanggapan (duplik) dari termohon.

Kuasa Hukum Mabes Polri, Iza Fadri, mengatakan bahwa delik yang dicontohkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku pemohon tidak relevan

BACA JUGA: Dua Pejabat BI Diperiksa Maraton

Alasannya, dalam KUHAP pasal 80 sudah diatur secara limitatif siapa-siapa yang mempunyai hak gugat
"Mereka (MAKI red.) tidak mempunyai hak itu," kata Iza Fadri, usai menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (7/10).

Kata Iza, MAKI sebagai subyek hukum tidak memiliki kapasitas mengajukan pra-peradilan, karena dalam pasal 80 KUHAP harus ditafsirkan sebagai saksi atau pihak yang berkepentingan, bukan diwakili lembaga swadaya masyarakat.

Permintaan MAKI yang memohon kepada hakim untuk mencabut status tersangka Chandra dan Bibit dalam penyalahgunaan kewenangannya, juga ditanggapi Iza

BACA JUGA: Seleksi CPNS Ditenggat Akhir Oktober

Katanya, kedua pimpinan KPK itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup
Buktinya adalah laporan polisi termasuk empat alat bukti lainnya yang berasal dari keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat dan petunjuk.

"Tidak hanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bahkan bukti yang cukup," papar Iza.

Dikatakan Iza, tindakan yang dilakukan termohon bukanlah bentuk pengebirian kewenangan KPK sebagaimana penilaian MAKI, tetapi memberikan kekuatan check and balance dalam melaksanakan kewenangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

BACA JUGA: Presiden Setuju Susno Diproses

Sementara soal bukti, Iza enggan berkomentar banyak, karena bersifat subtansi"Dalam hukum hanya disebutkan bukti permulaanBesok akan menyerahkan bukti-bukti dan mungkin ada lampiran-lampiran," katanya.

Sidang pra-peradilan Mabes Polri akan kembali digelar besok, Kamis (9/10)Agendanya, pengajuan bukti oleh termohon atas penetapan tersangka dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit dan Chandra(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arnold BM Angkouw jadi Kajati Sulut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler