Kuasa Hukum Mabes Polri, Iza Fadri, mengatakan bahwa delik yang dicontohkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku pemohon tidak relevan
BACA JUGA: Dua Pejabat BI Diperiksa Maraton
Alasannya, dalam KUHAP pasal 80 sudah diatur secara limitatif siapa-siapa yang mempunyai hak gugatKata Iza, MAKI sebagai subyek hukum tidak memiliki kapasitas mengajukan pra-peradilan, karena dalam pasal 80 KUHAP harus ditafsirkan sebagai saksi atau pihak yang berkepentingan, bukan diwakili lembaga swadaya masyarakat.
Permintaan MAKI yang memohon kepada hakim untuk mencabut status tersangka Chandra dan Bibit dalam penyalahgunaan kewenangannya, juga ditanggapi Iza
BACA JUGA: Seleksi CPNS Ditenggat Akhir Oktober
Katanya, kedua pimpinan KPK itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup"Tidak hanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bahkan bukti yang cukup," papar Iza.
Dikatakan Iza, tindakan yang dilakukan termohon bukanlah bentuk pengebirian kewenangan KPK sebagaimana penilaian MAKI, tetapi memberikan kekuatan check and balance dalam melaksanakan kewenangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
BACA JUGA: Presiden Setuju Susno Diproses
Sementara soal bukti, Iza enggan berkomentar banyak, karena bersifat subtansi"Dalam hukum hanya disebutkan bukti permulaanBesok akan menyerahkan bukti-bukti dan mungkin ada lampiran-lampiran," katanya.Sidang pra-peradilan Mabes Polri akan kembali digelar besok, Kamis (9/10)Agendanya, pengajuan bukti oleh termohon atas penetapan tersangka dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit dan Chandra(awa/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arnold BM Angkouw jadi Kajati Sulut
Redaktur : Tim Redaksi