jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberi lampu hijau tentang perlunya proses hukum terhadap Komjen (Pol) Susno Duadji, Kabareskrim Polri yang dilaporkan dua pimpinan non aktif KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto dalam dugaan penyalahgunaan kewenanganStaf khusus bidang hukum Presiden, Denny Indrayana, menyatakan bahwa SBY memiliki komitmen tinggi dalam hal penegakan hukum.
Dalam diskusi bertema 'Menanti Kiprah KPK' di pressroom DPR RI, Rabu (7/10), Denny menegaskan bahwa presiden meminta siapapun pejabat Polri yang terlibat kasus korupsi harus diproses
BACA JUGA: Arnold BM Angkouw jadi Kajati Sulut
"Dalam rapat-rapat dengan kami, presiden setuju kasus itu diproses,’’ tandas Denny.Sementara itu Direktur Eksekutif Imparsial Rachlan Nasidik menyampaikan tanggapan yang berbeda
BACA JUGA: Antasari Terdakwa, Hendarman Surati Presiden
Namun seperti dikatakan Rachlan, respon Presiden SBY terhadap kasus Bibit dan Chandra Hamzah jauh tertinggal dibandingkan ketika menanggapi soal peran dan fungsi KPK
"Kalau presiden tidak mengambil sikap yang tegas, berarti presiden setuju akan dugaan kasus kriminalisasi pimpinan KPK
BACA JUGA: AHD Dituntut 5 Tahun Penjara
Dengan demikian, jangan salahkan kalau muncul anggapan Polri mengkriminalisasi KPK atas restu presiden SBY," ulasnya.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengungsi Butuh 30 Ribu Tenda
Redaktur : Tim Redaksi