Billy Kian Terpojok

Rabu, 21 Januari 2009 – 14:44 WIB
JAKARTA - Direktur First Media Billy Sindoro, terdakwa kasus dugaan suap Rp500 juta terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal hari ini dicecar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Pemerikaan terdakwa dilakukan pada pukul 14.00 Wib dengan hakim ketua Moefry SH

BACA JUGA: KPU Gandeng Ditjen Pajak

Sebelumnya tiga saksi a de charge (meringankan) dihadirkan tim kuasa hukum Billy
Ketiganya, Hotman Paris Hutapea (advokat), Hendro Setiawan (teman Billy), dan Dian Adriyan (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti)

BACA JUGA: Kupang Terkorup, Jogja Terbersih

Keterangan saksi Hotman dan Hendro mengutarakan bahwa Billy pernah bercerita ingin meminta bantuan Hotman selaku pengacara untuk menuntut sebuah koran harian di Jakarta
Ketika menemui Hotman, Billy sudah membawa uang Rp500 juta

BACA JUGA: Anwar Nasution Keluhkan Gaji Kecil

Dengan lain kata, uang Rp500 juta itu tidak dimaksudkan Billy untuk diberikan (menyuap) M Iqbal.

”Saya pernah didatangi Billy di kantor saya, dia bersama dua orang ajudanWaktu itu dia minta bantuan saya karena merasa kurang senang dengan pemberitaan sebuah koranTapi saya menolaknya,” ujar saksiKetika datang ke Hotman, Billy sudah membawa uang Rp500 jutaHotman tidak mengetahui bahwa Billy merupakan pemegang saham di PT Direct Vision, grup Lippo.

Saksi lainnya, Hendro Setiawan, mengaku kenal dengan pimpinan harian sebuah koran bisnisHendro menceritakan bahwa Billy marah karena pemberitaan koran tersebut”Saya berikan nomor kontak pimpinan koran itu saja, setelah itu saya tidak pernah ketemuan lagiTapi Pak Billy bilang ingin menuntut koran itu melalui pengacara Hotman Paris,” bebernya.

Billy juga menghadirkan saksi Dian AdriyanDosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menegaskan, bahwa penangkapan dan penyitaan harus dibekali surat perintah penangkapan dan penyitaan”Tidak sah bila tidak memenuhi undang-undang,” tegasnyaMenurut dia, pengertian tertangkap tangan yaitu ketika sedang melakukan tindak pidana, sesaat setelah adanya tindak pidana, ketika ada yang memberitahu ada tindak, ada orang yang membawa bukti hasil tindak pidana.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antarcaleg Sesama Parpol Rentan Konflik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler