BACA JUGA: KPU Gandeng Ditjen Pajak
Sebelumnya tiga saksi a de charge (meringankan) dihadirkan tim kuasa hukum BillyBACA JUGA: Kupang Terkorup, Jogja Terbersih
Keterangan saksi Hotman dan Hendro mengutarakan bahwa Billy pernah bercerita ingin meminta bantuan Hotman selaku pengacara untuk menuntut sebuah koran harian di JakartaBACA JUGA: Anwar Nasution Keluhkan Gaji Kecil
Dengan lain kata, uang Rp500 juta itu tidak dimaksudkan Billy untuk diberikan (menyuap) M Iqbal.”Saya pernah didatangi Billy di kantor saya, dia bersama dua orang ajudanWaktu itu dia minta bantuan saya karena merasa kurang senang dengan pemberitaan sebuah koranTapi saya menolaknya,” ujar saksiKetika datang ke Hotman, Billy sudah membawa uang Rp500 jutaHotman tidak mengetahui bahwa Billy merupakan pemegang saham di PT Direct Vision, grup Lippo.
Saksi lainnya, Hendro Setiawan, mengaku kenal dengan pimpinan harian sebuah koran bisnisHendro menceritakan bahwa Billy marah karena pemberitaan koran tersebut”Saya berikan nomor kontak pimpinan koran itu saja, setelah itu saya tidak pernah ketemuan lagiTapi Pak Billy bilang ingin menuntut koran itu melalui pengacara Hotman Paris,” bebernya.
Billy juga menghadirkan saksi Dian AdriyanDosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menegaskan, bahwa penangkapan dan penyitaan harus dibekali surat perintah penangkapan dan penyitaan”Tidak sah bila tidak memenuhi undang-undang,” tegasnyaMenurut dia, pengertian tertangkap tangan yaitu ketika sedang melakukan tindak pidana, sesaat setelah adanya tindak pidana, ketika ada yang memberitahu ada tindak, ada orang yang membawa bukti hasil tindak pidana.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antarcaleg Sesama Parpol Rentan Konflik
Redaktur : Tim Redaksi