Billy Langgar Kode Etik

Senin, 19 Januari 2009 – 16:13 WIB
JAKARTA - Kurnia Sarani, Pimpinan Sekretariat/Direktur Eksekutif KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), yang menjadi saksi untuk terdakwa Direktur First Media Billy Sindoro menegaskan bahwa komisioner KPPU dilarang menerima uang atau sesuatu dari pihak berperkaraHal itu ditegaskan Kurnia ketika menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/1)

BACA JUGA: Tiga Jam Loading Premium, Tangki Meledak

”Semua unsur KPPU tunduk kepada kode etik, termasuk komisioner dan sekretariat KPPU
Tegas dilarang melakukan persekongkolan' antara KPPU dengan pihak yang berperkara,” ujar Kurnia.

Soal pertemuan dengan pihak berperkara atau berkepentingan, kata Kurnia, tak diatur secara tegas

BACA JUGA: Tolak Jual Obat Generik, Izin Apotek Dicabut

Hanya saja tidak diperbolehkan melakukan persekongkolan
”KPPU sudah memiliki anggaran sendiri, uangnya dari APBN (anggaran pendapatan belanja negara),” bebernya

BACA JUGA: Pemerintah Segera Ganti Dirut Pertamina

Apakah diperkenankan anggota KPPU menerima sesuatu? “TidakDalam kode etik tegas dijelaskan bahwa anggota KPPU tidak diperkenankan menerima sesuatu termasuk uang dari pihak berperkara,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari penangkapan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPPU M Iqbal dan Direktur First Media, Billy SindoroIqbal diduga menerima suap Rp500 juta dari BillyIqbal dan Billy disidang dalam berkas berbeda pada kasus yang sama.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tenggat BP Migas Akhir Bulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler