"Kami akan peringatkan keras
BACA JUGA: Pemerintah Segera Ganti Dirut Pertamina
Kalau perlu dicabut izinnya,’’ kata Siti usai upacara pelantikan pejabat eselon II Departemen Kesehatan (Depkes) di Gedung Depkes di Jakarta kemarin (18/01).Meskipun izin pembukaan apotek di daerah dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda), namun Siti mengingatkan bahwa, izin Pemda wajib disertai SK (Surat Keputusan) Depkes
BACA JUGA: KPK Tenggat BP Migas Akhir Bulan
Pada kesempatan itu, Siti juga berujar, bakal menutup akses pasar penyediaan obat pemerintah, terhadap industri farmasi yang tidak patuh kepada pemerintah
BACA JUGA: Lima Juta Liter BBM Terbakar
"Kalau (industri farmasi, Red) mau beli bahan baku obat ditempat lain, silahkanTapi silakan cari pasar sendiri, jangan ambil pasar pemerintah," tegasnyaMenurut dia, jika kehilangan pasar obat yang diperuntukan bagi pemerintah, maka industri farmasi bakal rugi besarPasalnya, lanjut Siti, pasar obat pemerintah seperti rumah sakit vertikal (di bawah pusat), rumah sakit umum daerah (RSUD), apotek pemerintah dan obat bagi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sangat besar pasarnya"Pertahun, diperkirakan mencapai Rp4 triliun," tuturnya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, guna menekan harga obat agar tidak naik lantaran krisis global, Depkes memutuskan mengeluarkan subsidi bahan baku obat senilai Rp 280 milliar yang diambil dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN)Selanjutnya, akan dibentuk suatu badan hukum sebagai pelaksana pengadaan bahan baku obat bersubsidi
Pembentukan badan hukum yang bakal menerima amanat ditentukan langsung oleh MenkesSiti menegaskan semua industri farmasi diperkenankan untuk membeli bahan baku obat pada badan yang bakal dia bentukNamun dia memberi syarat, harga jual produk obat harus sesuai dengan ketetapan harga yang diatur pemerintah
Dengan kebijakan subisidi bahan baku, maka nantinya akan terbentuk skemaharga Obat Generik Bersubsidi (OGS) dan harga Obat Generik Bersubsidi Bermerek (OGSM)Diputuskan harga OGSM-nya tidak boleh lebih tinggi 3 kali lipat dari harga OGS
Menurut Siti, semua pembelian obat dengan sumber dana dari APBN dan APBD wajib membeli bahan baku obat bersubsidiAlhasil, dengan demikian, pengadaan obat di daerah lewat tender bakal dihapuskanPerihal kekuatiran kedepannya industri farmasi pembeli bahan baku obat bersubsidi bakal lebih banyak memproduksi OGSM lebih banyak lantaran harganya 3 kali lipat lebih tinggiSiti berkomentar hal itu tidak mungkin terjadi"Skemanya memang belum kita susunTapi pasti akan kita beri kuota apakah 60:40 atau 50:50 akan kita bahas dulu," tandasnya
Garis besar bentuk skema nanti, sebut Siti adalah, industri farmasi yang ingin membeli bahan baku obat subsidi harus seizin MenkesPengajuan izin ke Menkes berdasarkan masukan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Sebelumnya, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN) Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah sedang menghitung pemberian subsidi kepada BUMN bidang farmasi (BUMN Farmasi) dalam rangka kewajiban pelayanan umum (public service obligation/PSO) terkait tugas penyediaan obat generik kepada masyarakat.
"Itu (pemberian PSO) sedang dibicarakan di tingkat menteri, dan menghitung berapa besar kebutuhan dana untuk penyediaan obat generik," katanya
Saat ini dua BUMN Farmasi, yang memproduksi obat generik yaitu PT Indofarma dan PT Kimia Farma terancam merugi karena sekitar 95 persen bahan baku obat masih imporMelemahnya nilai tukar rupiah telah menyebabkan harga bahan baku obat melonjak hingga 30 persen, sehingga menambah beban biaya produksi
Menurut Sofyan, sesungguhnya pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mensubsidi masyarakat yang dibayar melalui departemen yang berwenang yakni DepkesDalam kondisi seperti ini, ujar dia, ada dua cara yang harus ditempuh yaitu memberikan suntikan dana atau mempertahankan harga obat generik(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Jamin Pasokan BBM Aman
Redaktur : Tim Redaksi