BIN Bekuk Hartawan Aluwi, KPK Harus Lanjutkan Kasus Century

Jumat, 22 April 2016 – 13:21 WIB
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.Hal itu menyusul tertangkapnya Hartawan Aluwi, eks pemilik saham Bank Century yang buron dan bersembunyi di luar negeri.

Hartawan Aluwi merupakan komisaris PT Antaboga. Ia diduga menggelapkan dana nasabah Bank Century dan Antaboga Deltasekuritas. "Harusnya kasus Bank Century diungkap lagi karena tertangkapnya Hartawan Aluwi ini," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (22/4).

BACA JUGA: 5 WNI yang Sempat Dibajak Separatis Dipulangkan Hari Ini

Politikus yang akrab disapa dengan nama Bamsoet itu menyesalkan KPK yang tidak menindaklanjuti kasus Bank Century. Padahal, Panitia Khusus Angket Kasus Century sudah merekomendasikan sejumlah nama untuk ditindak, salah satunya mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono.

Karena itu, dengan tertangkapnya Hartawan, kata Bamsoet, tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda proses hukum Century. "Dengan tertangkapnya Hartawan Aluwi, pintu kasus Bank Century terbuka lebar," kata salah satu inisiator Pansus Angket Century itu.

BACA JUGA: Forum Honorer Kutuk Kriminalisasi Guru SMA 3 Garut

Sebelumnya Hartawan ditangkap di Singapura oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Dalam kasus penggelapan dana nasabah Century baru Robert Tantular yang sudah dijatuhi hukuman. Sedangkan tersangka lainnya yang masih buron adalah Anton Tantular, Rafat Ali Rizvi, Hasem Al Warraq dan Hendro Wiyanto.(fat/jpnn)

 

BACA JUGA: Usut Reklamasi, KPK Garap Bupati Tangerang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Desa jadi Sarang Radikalisme dan Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler