BIN Gadungan Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 11 Oktober 2014 – 05:36 WIB

jpnn.com - SLAWI - Upaya penyidikan maraton pada tersangka Joni Tamtomo, alias Joni Gunawan, 46, yang mengaku anggota Badan Intelegen Negara (BIN) dan melakukan penipuan terus dilakukan jajaran Reskrin Unit IV Polres Tegal.

Seperti dilansir Radar Tegal (JPNN Grup), penyidikan dibarengi dengan langkah penggeledahan tempat kos pelaku di kawasan Desa Tembok Kidul, RT 07/RW 01, Kecamatan Adiwerna.

BACA JUGA: Bocah Tiga Tahun Jadi Korban Pelecehan

Kasat Reskrim AKP Yusi Andi Sukmana SH menyatakan, dalam penggeledahan itu dirinya menemukan atribut BIN, atribut TNI, seragam baret dari tiga angkatan yang berbeda, bayonet, dan pernak-pernik atribut TNI lainnya berikut bayonet dan gotri tanpa senjata.

"Kami juga menemukan tiga buah KTP yang beridentitas lain. Ada yang bernama Jeni Tamtomo, Joni Tamtomo, dan J. Gunawan. Profesi di KTP itupun beragam mulai dari wiraswasta hingga mencantumkan profesi anggota BIN di KTP yang dibuat di Desa Tembok Kidul,” jelasnya Jumat (10/10).

BACA JUGA: Saling Tatap, Nyawa Melayang

Sementara, di surat pengantar NIK, tertulis nama Jeni Tantomo dengan profesi BIN. Dari pengakuannya, pelaku membuat KTP dan KK di Desa Tembok Kidul dengan biaya Rp 200 ribu.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon, pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis. Masing-masing pasal 266 KUHP tentang Pemberian Keterangan Palsu dengan ancaman 7 tahun penjara.

BACA JUGA: Penyebar Video Mesum SMP Dicokok

Pasal 263 ayat 2 tentang Penggunaan Surat Palsu dengan ancaman 6 tahun penjara. Selanjutnya pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (her)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Orang Tawarkan Bantuan di ATM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler