BACA JUGA: RUU Pornografi Masih Sisakan Pro-Kontra
Yaitu, FPDIP, FPKS, FPPP, dan FKBBACA JUGA: KPK Kandaskan Impian Iqbal ke Senayan
Dia berdalih, UU No 10/2008 tentang Pemilu Legislatif hanya menyatakan bahwa pemberian suara untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara
Ada pun pemberian tanda tersebut, kata dia, harus memenuhi prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam pengitungan suara, serta efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu
BACA JUGA: Iqbal Bantah Terima Suap
''Sudah tentu mencoblos adalah metode yang memudahkan pemilih dan akuratSebab, sudah digunakan sejak dulu pada pemilu maupun pilkada,'' ujarnya.Menghadapi Pemilu 2009, KPU cukup bingung mengenai teknis pemberian suaraDPR memutuskan mencontreng dengan bolpoin atau spidolLantas, KPU berniat memperbolehkan dengan sistem melingkari atau memberi garisKemudian, KPU tak mau mengambil risiko dan menetapkan hanya dengan mencontrengKini, berkembang ide untuk kembali mencoblos
Yasonna mengklaim, umumnya masyarakat kecil sebagai bagian terbesar masyarakat Indonesia lebih cenderung memilih metode mencoblos''Selain itu, biaya pembelian paku sebagai alat mencoblos jauh lebih murah daripada harga bolpoin atau marker untuk mencontreng,'' tegasnya.
Anggota FPKS Jazuli Juwaini juga mendorong cara mencoblos tetap digunakan pada Pemilu 2009Dia juga berdalih sudah berpuluh-puluh tahun masyarakat menggunakan cara tersebut''Lagi pula, banyak masyarakat kita yang masih awam, berpendidikan rendahKami khawatir ketidakakuratan dalam mencontreng akan membuat potensi suara yang hilang banyak,'' ungkap anggota komisi II itu(pri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntaskan Kasus Suap KPPU
Redaktur : Tim Redaksi