Bintan Minta Pengalihan Status Jalan Terus

Kamis, 10 Juli 2008 – 18:56 WIB

JAKARTA-Assisten I Pemkab Bintan, Yudha Ingsana, mengungkapkan, area hutan lindung di kawasan yang akan dialih-fungsikan hanya berupa status saja.

jpnn.com - “Karena semuanya tinggal semak belukar, dan di dalam kawasan tersebut terdapat 9 desa dengan dua kecamatan,: tukasnya.

Dalam perkembangannya, tahun 2004, pemerintah pusat menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang, Kabupaten Bintan) dari Wilayah Kota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di Kecamatan Teluk Bintan.

Dengan PP itulah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan pun memerlukan lokasi untuk membangun kawasan ibu kota Bandar Seri Bentan dan kawasan wisata terpaduLahan yang dibutuhkan 8.300 ha.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bintan meminta agar proses pengalihfungsian tetap berlanjut

BACA JUGA: Bintan Pernah Rencana Ekspor Air ke Singapura

Kedatangan Yudha, bersama Bupati Bintan, di Depertamen Kehutanan, Kamis siang, untuk rapat membicarakan kelanjutan proses alih fungsi areal ibukota kabupaten tersebut.

“Kita harapkan dapat berlanjut, karena terkait pembangunan di kabupaten Bintan,” jelasnya

Mereka baru menyadari bahwa proses masih panjang

BACA JUGA: 2008, Pertumbuhan Ekonomi Hanya 5,85 Persen

Rekomendasi DPR RI yang telah dipegang, lanjutnya, baru sebagian tahapan saja

Kini pihaknya masih mengikuti prosedur alih fungsi kawasan hutan lindung, seperti yang telah ditetapkan dalam UU Kehutanan dan peraturan Menteri Kehutanan.(lev)

BACA JUGA: Pemkab Bintan Bantah Suap DPR dan Menhut

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuddy: Tangkap Menteri Korup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler