JAKARTA-Assisten I Pemkab Bintan, Yudha Ingsana, mengungkapkan, area hutan lindung di kawasan yang akan dialih-fungsikan hanya berupa status saja.
jpnn.com - “Karena semuanya tinggal semak belukar, dan di dalam kawasan tersebut terdapat 9 desa dengan dua kecamatan,: tukasnya.
Dalam perkembangannya, tahun 2004, pemerintah pusat menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang, Kabupaten Bintan) dari Wilayah Kota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di Kecamatan Teluk Bintan.
Dengan PP itulah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan pun memerlukan lokasi untuk membangun kawasan ibu kota Bandar Seri Bentan dan kawasan wisata terpaduLahan yang dibutuhkan 8.300 ha.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bintan meminta agar proses pengalihfungsian tetap berlanjut
BACA JUGA: Bintan Pernah Rencana Ekspor Air ke Singapura
Kedatangan Yudha, bersama Bupati Bintan, di Depertamen Kehutanan, Kamis siang, untuk rapat membicarakan kelanjutan proses alih fungsi areal ibukota kabupaten tersebut.“Kita harapkan dapat berlanjut, karena terkait pembangunan di kabupaten Bintan,” jelasnya
BACA JUGA: 2008, Pertumbuhan Ekonomi Hanya 5,85 Persen
Rekomendasi DPR RI yang telah dipegang, lanjutnya, baru sebagian tahapan saja
BACA JUGA: Pemkab Bintan Bantah Suap DPR dan Menhut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuddy: Tangkap Menteri Korup
Redaktur : Tim Redaksi