jpnn.com, BOYOLALI - Maryono alias Dogol (50), warga Dukuh Tempuran RT 015 RW 005, Desa Simo, Kecamatan Simo, Boyolali, Jawa Tengah, tega membakar tubuh Bintang Alfatah (55).
Usai membakar tubuh Bintang yang juga warga Dukuh Tempuran, Dogol kabur.
Tim Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Boyolali masih melakukan proses pengejaran terhadap pelaku.
BACA JUGA: 2 Santri Lagi Jadi Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan FWA, Ya Tuhan
"Pelaku kasus penganiayaan tersebut, yakni Maryono alias Dogol (50), warga Dukuh Tempuran RT 015 RW 005, Desa Simo, Kecamatan Simo, Boyolali, telah kabur dari rumahnya dan masih dalam proses pengejaran oleh petugas," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Simo Aiptu Budiarto, di Boyolali, Senin (28/6).
Budiarto menjelaskan korban yang mengalami luka bakar di tubuhnya sekitar 50 persen, sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Simo Boyolali. Rencananya korban dirujuk ke RS di Solo pada Senin ini.
BACA JUGA: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan yang Menewaskan Balita
Selain itu, polisi juga mengumpulkan barang bukti berupa sisa bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dalam botol bekas air mineral, sebuah korek api gas, sisa kaos milik korban yang terbakar.
Handphone milik pelaku yang tertinggal di rumahnya juga disita dijadikan barang bukti.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan soal Nikita Mirzani, Ternyata...
"Pelaku melakukan itu, modusnya diduga terkait jual beli tanah dan bangunan yang belum selesai urusannya dengan korban," kata Budiarto.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku, pada Sabtu (26/6), sekitar pukul 13.00 WIB.
Kejadian diduga dipicu persoalan jual beli rumah antara korban Bintang Alfatah, warga RT 01/RW 01, Dukuh/Desa/Kecamatan Simo dengan pelaku, Maryono alias Dogol, warga Dukuh Tempuran RT 015 RW 005, Desa Simo, Kecamatan Simo.
Kejadian berawal saat korban menanyakan rumah yang ditempati pelaku dan sudah dibeli oleh korban lima tahun yang lalu.
Namun, pelaku hingga lima tahun belum mengosongkan rumah tersebut.
Saat ditanya kejelasannya, pelaku tidak menjawab dan tiba-tiba pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan dengan membakar korban.
Pelaku menyiramkan BBM pertalite ke tubuh korban dan membakar menggunakan korek api. Korban mengalami luka bakar di tubuhnya, hampir 50 persen.
Korban saat kondisi tubuhnya terbakar lari keluar rumah sambil berteriak histeris, meminta tolong.
Kemudian korban ditolong warga dan dilarikan ke RSUD Simo untuk menjalani perawatan.
Pelaku kelihatan sudah mempersiapkan segalanya, baik bahan bakar yang digunakan dan tas berisi pakaian, yang diduga akan dipakai untuk melarikan diri. Pelaku saat melarikan diri dari rumah, tidak membawa handphone-nya.
Atas tindakan kasus penganiayaan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 ayat 2, jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun hingga 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo