jpnn.com - JAKARTA--Sebanyak 19 rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini tengah digenjot pemerintah. Ditargetkan ke-19 RPP tersebut akan diselesaikan sebelum Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid dua berakhir.
"Kita diberikan kesempatan dalam enam bulan ke depan untuk menyelesaikan 19 RPP. Mudah-mudahan kesemuanya bisa diselesaikan sebelum pergantian pimpinan tahun ini," kata Karo Humas dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Setiyawan di kantornya, Jumat (3/1).
BACA JUGA: Atut Rela Limpahkan Kewenangannya Pada Rano Karno
Dia menambahkan, RPP tersebut harus segera diselesaikan karena merupakan amanat UU ASN. "Salah satu RPP yang mendesak adalah tentang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ucapnya.
Sementara itu Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Erry Riyana Hardjapamekas meminta pemerintah, khususnya KemenPAN-RB, untuk bekerja ekstra keras agar secepatnya dapat menyelesaikan 19 Peraturan Pemerintah dan 4 Perpres yang diperintahkan UU tersebut. “Tahun 2014 sudah tahun politik, manfaatkan injury time,” ujarnya..
Dikatakan, peraturan turunan UU ini harus segera diselesaikan. Pasalnya, masih banyak oknum-oknum yang tidak suka dengan perubahan dan ingin memanfaatkan kelemahan dalam UU. “Hindari lubang sekecil mungkin, misal antara pusat dan daerah atau PPK dengan KASN,” tegasnya.
Menurut mantan Wakil Ketua KPK ini, dalam UU ini pentaan aparatur sipil negara merupakan fokus utama dari reformasi birokrasi. Hal ini harus dilakukan untuk mengejar ketertinggalan dari negara-negara tetangga seperti Filipina, Singapura, dan Malaysia. UU ASN akan menjadi landasan yang kuat dalam penilaian pegawai berdasarkan kinerja dan performance, sehingga sistem merit akan terjamin.
Lebih lanjut Erry merasa optimis terhadap lompatan signifikan dengan disahkannya UU ASN tersebut. Momentum yang ditunggu-tunggu dalam UU ASN ini adalah birokrasi kebal terhadap politik. Juga memberi peluang kalangan profesional masuk ke dalam lingkup pemerintahan. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Rosa Pernah Minta Adhi Karya Mundur dari Proyek Hambalang
BACA JUGA: BPK Didesak Audit Investigasi Aset Askes dan Jamsostek
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Anggap Kesaksian Anas Terima Uang Masih Mentah
Redaktur : Tim Redaksi