Bisa Saja Sjamsul Nursalim Tertawa Lihat Sidang Korupsi BLBI

Senin, 23 Juli 2018 – 21:40 WIB
Sjamsul Nursalim. Foto: Forbes

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Presiden Direktur PT Dipasena Citra Darmaja (PT DCD) Mulyati Gozali pada persidangan terhadap Syafruddin A Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/7).

Pada persidangan perkara korupsi terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu, majelis hakim mencecar Mulyati soal keberadaan Sjamsul Nursalim.

BACA JUGA: Bang Otto Bantah Pernyataan Syafruddin soal Utang Petambak

Adalah Hakim Anwar yang bertanya soal keberadaan bos BDNI itu ke Mulyati. "Apakah ibu pernah ketemu Sjamsul Nursalim? Bisa saja dia ketawa lihat kita berdebat di sini saat ini diproses," kata Anwar.

Namun, Mulyati justru bertanya balik. “Maksud bapak?" ujarnya kepada majelis hakim.

BACA JUGA: Jaksa KPK Beber Pendapat Yusril soal Pemidanaan BPPN

Hakim Anwar kemudian memperjelas pertanyaannya. "Pernah ketemu langsung enggak?" ujar Anwar.

Namun, Mulyati mengaku sudah lama tidak meninggalkan PT DCD ataupun PT Gadjah Tunggal yang notabene milik Sjamsul. "Saya tidak di grup lagi. Saya tahun 2008 sudah pindah," ucap Mulyati.

BACA JUGA: JPU KPK Cecar Boediono soal Penghapusan Utang BDNI

Namun, jawaban Mulyati malah membuat majelis hakim kian heran. Sebab, Mulyati justru tahu soal SKL untuk BDNI yang memiliki kewajiban mengembalikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 4,8 triliun.

Hanya saja, Mulyati kembali berkelit. "Saya bukan orang yang berhak, saya tahu surat itu tapi tidak bisa mengusulkan," ucapnya.

Sebelumnya JPU KPK mendakwa Syafruddin selaku kepala BPPN melakukan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI. Penerbitan SKL untuk bank milik Sjamsul Nursalim itu membuat negara merugi hingga Rp 4,5 triliun.(rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesaksian Boediono untuk Terdakwa Korupsi BLBI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler