Bisnis e-Money, Bank Bisa Kalah oleh e-Commerce

Jumat, 02 Juni 2017 – 13:44 WIB
Ilustrasi BCA. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonenesia (BI) mengizinkan penarikan biaya transaksi (fee) dari aktivitas isi ulang uang elektronik atau e-money.

Rencana pernarikan fee tersebut berlaku untuk pengisian ulang (top up) saldo uang elektronik berbasis kartu.

BACA JUGA: Bank Jatim Segera Garap Kredit Kendaraan Bermotor

Pengamat perbankan Paul Sutaryono mengungkapkan, pengenaan fee dari top up saldo kartu uang elektronik bisa menjadi salah satu sumber fee based income bagi bank.

Namun, di sisi konsumen, jika jumlah fee-nya besar, tentu hal tersebut akan memberatkan.

BACA JUGA: Perkembangan e-Commerce Adang Pengusaha Ritel

Selain itu, BI harus mempertimbangkan dengan matang batasan fee yang diperbolehkan.

Sebab, perbankan tengah bersaing ketat dalam bisnis uang elektronik.

BACA JUGA: Istimewa, Realisasi Kredit BRI Tembus 102 Persen

Bukan hanya dengan sesama bank, tapi juga dengan perusahaan financial technology (fintech) dan e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran nontunai.

Layanan pembayaran nontunai dari fintech dan e-commerce sering tidak mengenakan fee kepada konsumen.

Baik saat bertransaksi maupun ketika top up saldo. Bahkan, banyak diskon seperti TokoCash milik Tokopedia ataupun Go-Pay besutan Go-Jek.

”Sudah saatnya bank memperhatikan perkembangan perusahaan fintech yang bakal menjadi pesaing berat, terutama dalam bidang TI. Ini tantangan serius bagi bank kini dan ke depan,” tuturnya.

Memang, kebijakan baru dari BI baru akan berlaku bagi uang elektronik berbasis kartu.

Sementara itu, perusahaan fintech baru menjalankan bisnis uang elektronik berbasis akun.

Namun, menurut Paul, bank sebaiknya tidak menyepelekan persaingan tersebut jika ingin menjadi pemenang dalam bisnis uang elektronik.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengungkapkan, keuntungan dari bisnis uang elektronik itu sangat kecil.

Sebab, esensi dari bisnis tersebut lebih banyak mengarah pada edukasi nontunai kepada konsumen.

Jika ingin mengarah pada tujuan komersial, hal itu akan lebih baik bagi bank.

”Asal penarikan fee itu bisa merata berlaku untuk semua bank, oke saja,” katanya, Kamis (1/6).

Saat ini bank belum menarik fee, baik dari aktivitas top up saldo maupun transaksi pembayaran yang menggunakan kartu tersebut.

Bank hanya menetapkan saldo minimum pada kartu agar bisa digunakan.

Direktur Consumer Banking PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Anggoro Eko Cahyo menambahkan, pengenaan fee kepada konsumen harus menunggu aturan resmi dari BI.

Meski diperkirakan jumlah fee dari isi ulang itu tidak besar, BNI menyambut baik rencana tersebut.

”Kami menunggu aturan dari BI seperti apa,” ujarnya. (rin/c25/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Minta Bank Permudah Kredit untuk UMKM


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler