Bisnis Gelap Briptu Hasbudi Terbongkar, Bagaimana Nasibnya sebagai Anggota Polri?

Minggu, 08 Mei 2022 – 09:39 WIB
Briptu Hasbudi saat ditangkap Ditkrimsus Polda Kaltara di Bandara Juwata, Tarakan pada Rabu (4/5/2022). Foto : Ditkrimsus Polda Kaltara.

jpnn.com, TARAKAN - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltara berhasil membongkar bisnis gelap Briptu Hasbudi.

Kini, nasib Briptu Hasbudi sebagai anggota Polri di ujung tanduk.

BACA JUGA: Cari Narkoba yang Diduga Milik Briptu Hasbudi, Polisi Sudah Bongkar 9 Kontainer, Hasilnya?

Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Dearystone MHR Supit mengungkapkan nasib Briptu Hasbudi sebagai anggota Polri akan diputuskan dalam sidang kode etik.

Kombes Dearystone menyampaikan untuk sidang kode etik yang akan dijalani Briptu Hasbudi, pihaknya akan menunggu hasil dari peradilan umum.

BACA JUGA: Pejabat yang Terima Duit Briptu Hasbudi Harus Ditindak, Jangan Seperti Labora Sitorus

“Jadi kami tunggu dulu inkrah dulu dipidananya baru menjalani kode etiknya,” kata Kombes Dearystone.

Saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Briptu Hasbudi untuk sidang kode etik.

BACA JUGA: Briptu Hasbudi Jalankan Bisnis Ilegal, Irjen Daniel Diminta Sikat Polisi yang Terlibat

Pihaknya pun belum ingin melakukan sidang kode etik lantaran harus menunggu tindak pidana yang dilakukan Briptu Hasbudi terbukti berdasarkan putusan pengadilan.

Mengenai masa depan Briptu Hasbudi di Polri, Kombes Dearystone menyebutkan ada aturan yang mengatur pelanggaran yang dilakukan anggota Polri dan jenis sanksi yang diberikan yang diatur dalam Perkapolri 14/2011.

“Kalau hukuman pidananya 4 tahun, maka bisa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), tetapi kami belum tahu putusan pidananya, dan PTDH itu tergantung pimpinan. Kami dari Propam hanya menyidangkan saja dan mengeluarkan rekomendasi,” bebernya.

Diketahui, sesuai dengan Pasal 22 Ayat 1 Perkapolri 14/2011 terkait dengan sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikenakan melalui sidang kode etik, salah satunya menyebutkan bagi anggota Polri dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami belum melakukan pemeriksaan dan kami tunggu saja hasil pidananya terlebih dahulu,” tegasnya.

Sebelumnya, Briptu Hasbudi ditangkap di Bandara Juwata Tarakan sesaat akan bertolak ke Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (4/5) siang.

Dia diduga menjalankan bisnis tambang emas ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara. (mcr14/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler