Cari Narkoba yang Diduga Milik Briptu Hasbudi, Polisi Sudah Bongkar 9 Kontainer, Hasilnya?

Minggu, 08 Mei 2022 – 05:59 WIB
Ditkrimsus Polda Kaltara membongkar kontainer milik Briptu Hasbudi di Pelabuhan Malundung Tarakan. Foto : Ditkrimsus Polda kaltara.

jpnn.com, TARAKAN - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap sejumlah bisnis ilegal yang selama ini sudah dijalankan Briptu Hasbudi.

Dari hasil penyelidikan terbongkar, selain menjalankan bisnis tambang emas ilegal, Briptu Hasbudi turut menjalankan bisnis ilegal pakaian bekas.

BACA JUGA: Pejabat yang Terima Duit Briptu Hasbudi Harus Ditindak, Jangan Seperti Labora Sitorus

Bisnis pakaian bekas asal Malaysia tersebut diselundupkan Briptu Hasbudi dengan cara mengubah manifest pengiriman barang.

Saat ini, polisi masih fokus menggeledah sebanyak 17 kontainer milik Briptu Hasbudi yang berada di Pelabuhan Malundung Tarakan.

BACA JUGA: Briptu Hasbudi Jalankan Bisnis Ilegal, Irjen Daniel Diminta Sikat Polisi yang Terlibat

Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltara AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengungkapkan tindaklanjut penyelidikan dengan cara menggeledah isi ketujuh belas kontainer itu dilakukan lantaran pihaknya masih mencari adanya dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu.

"Saat melakukan penyelidikan di rumah HSB (Hasbudi), kami menemukan petunjuk catatan adanya manifest pengiriman kontainer yang tidak sesuai dengan isinya," beber AKBP Hendy saat dikonfirmasi JPNN.com, Sabtu (7/5).

BACA JUGA: Briptu Hasbudi Sudah Lama Berbisnis Haram tetapi Tak Tersentuh, Siapa di Belakangnya?

Mulanya, Ditkrimsus Polda kaltara menemukan data manifest kontainer berisikan rumput laut.

Setelah digeledah, kontainer itu berisikan baju bekas asal Malaysia.

"Jadi kami melakukan pengecekan lagi, mulanya hanya ada empat kontainer, tetapi berkembang menjadi 17 kontainer. Baju bekas Ini asalnya dari Malaysia," bebernya.

AKBP Hendy mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi ada penyelundupan narkoba di balik tumpukan baju di dalam 17 kontainer tersebut.

"Oleh karena itu, kami masih fokus lakukan pengecekan karena ada informasi bahwa di dalam baju bekas itu ada diselipkan narkoba," terangnya.

Terkait bisnis gelap Briptu Hasbudi, sejauh ini Polda Kaltara sudah membongkar sebanyak sembilan kontainer berisikan pakaian bekas.

Dalam rangkaian penyelidikan ini, Ditkrimsus Polda Kaltara menurunkan dua anjing K-9 milik Bea Cukai dan Polda Kaltim guna mengendus keberadaan narkoba.

"Kami masih fokus mengecek kontainer berisikan pakaian bekas. Totalnya kan ada 17 kontainer, kemarin sudah kami periksa itu 7 kontainer. Hari ini masih mau fokus buka 10 kontainer, tetapi baru dua yang sudah dicek. Jadi suda 9 kontainer dibuka," terangnya.

Dari kesembilan kontainer yang telah selesai digeledah petugas belum menemukan adanya narkoba.

"Sejauh ini belum ada (narkoba), tetapi masih berlangsung pencariannya. Pencariannya ini masih menggunakan anjing K-9. Kami terima bantuan satu anjing K-9 dari Polda Kaltim dan Bea Cukai. Ada dua anjing K-9," bebernya.

Meskipun belum menemukan barang bukti berupa narkoba, namun pihaknya sudah menemukan tindak pidana lain, yakni penyeludupan daging di dalam catatan keuangan dan transaksi milik Briptu Hasbudi.

"Berdasarkan catatan juga, dia sudah jalani itu sudah tiga tahun yang lalu, dan berdasarkan alat petunjuk yang lain dagingnya itu daging ilegal," ungkapnya.

Atas pelanggaran yang diperbuatnya, Briptu Hasbudi bakal dijerat dengan pasal berlapis.

Mulai dari pelanggaran UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Semuanya itu terkait dengan temuan dari catatan transaksi dan data-data temuan analisis aliran dana," ucapnya.

Sementara terkait dengan kasus tambang ilegal, polisi sudah menetapkan 5 tersangka, termasuk Hasbudi.

Namun, AKBP Hendy menyebut satu tersangka lainnya melarikan diri atas arahan Hasbudi.

"Terkait ilegal minning, sudah dinaikkan ke tahap penyelidikan per 1 Mei 2022, dan menahan 4 orang dan mentepkan tersangka 5 orang. Namun, satu M alias A melarikan diri. Melarikan diri ini atas petunjuk HSB," ujarnya.

Mengenai kasus tambang emas ilegal, Briptu Hasbudi dikenakan pasal 158 Juncto 161 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

"Selain tambang ilegal, terangka disangkakan pemalsuan dokumen dari manifest rumput laut, serta disangkakan Undang-undang Perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian uang dalam kasus penemuan 17 kontainer baju bekas," pungkasnya. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Briptu Hasbudi Siap-Siap, Kamu Terancam Dimiskinkan


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler