jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya mendapat pujian sekaligus tantangan lantaran membongkar bisnis ilegal oknum polisi Briptu Hasbudi (HSB).
Briptu Hasbudi merupakan anggota Polda Kaltara yang berdinas di Satuan Polairud Polres Tarakan.
BACA JUGA: Fakta tentang Alina, Bule Cantik yang Berfoto Tanpa Busana di Pohon Sakral, Ternyata
Oknum anggota Bintara Polri itu sudah ditangkap dan menjadi tersangka kasus penambangan emas ilegal hingga impor pakaian bekas dari Malaysia.
"Saya sangat mengapresiasi Kapolda Kaltara yang melakukan penertiban dan penindakan terhadap segenap anggotanya yang melakukan bisnis ilegal," ujar Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto kepada JPNN.com, Sabtu (7/5).
BACA JUGA: Konon Briptu Hasbudi Dijuluki Crazy Rich Tarakan, Sumber Kekayaannya, Alamak
Namun demikian, politikus Demokrat itu juga mendorong Irjen Daniel dan jajaran segera mendalami lebih jauh serta melakukan tindakan terukur terhadap oknum polisi di Polda maupun Polres setempat yang terlibat bisnis ilegal bersama Briptu Hasbudi.
Menurut Didik, saat ini momentum tepat bagi jenderal bintang dua itu membersihkan institusi kepolisian di Kaltara dari ulah anggotanya yang nakal.
BACA JUGA: Bule Cantik yang Telanjang di Pohon Sakral di Bali Kena Karma, Menyesal!
"Saat yang tepat bagi Kapolda untuk membersihkan institusinya dari potensi kenakalan anggotanya yang melakukan bisnis dan tindakan ilegal lainnya," ujar legislator asal Jawa Timur itu.
Polisi Boleh Berbisnis
Didik juga mengatakan anggota Polri sebenarnya diperbolehkan untuk berbisnis. Namun, dalam batas-batas tertentu ada larangannya.
Izin bagi polisi untuk berbisnis ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Polisi dilarang untuk menjalankan usaha yang dapat merugikan negara," ucap Didik.
Selain itu, lanjutnya, polisi dilarang untuk bekerja sendiri atau bekerja sama dengan orang lain di dalam atau luar lingkungan kerja dengan tujuan mencari keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang dapat merugikan negara.
BACA JUGA: Briptu Hasbudi Jalankan Bisnis Ilegal, Punya 17 Kontainer, Isinya, Wow!
Tak hanya itu, polisi juga dilarang melakukan nepotisme dalam pengadaan di lingkungan Polri.
"Dalam berbisnis, polisi tidak boleh menjadi perantara bagi pengusaha atau golongannya untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari instansi Polri," terang ketua DPP Demokrat itu.
Kemudian, anggota Polri pun dilarang menjalankan bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatannya.
Sesuai Perkap, polisi tidak boleh memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam lingkup kekuasaannya di Polri.
"Syarat bagi polisi yang ingin terus berbisnis, tidak boleh mengganggu tugas pokoknya sebagai anggota Polri, tidak memanfaatkan jabatan atau kedudukan sebagai anggota Polri dan tidak menggunakan fasilitas dinas," tutur Didik Mukrianto. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam