jpnn.com - BENGKULU – Polresta Bengkulu memastikan bahwa bisnis haram di Lapas Klas IIA Bengkulu, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Bengkulu dikendalikan sipir.
“Peran oknum Lapas memasukkan barang haram itu terjadi di luar dan di dalam Lapas,” ujar Kapolres Bengkulu, AKBP Adrian Indra Nurinta SIK seperti diberitakan Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group), hari ini (29/7).
BACA JUGA: Polisi Temukan Barang Bukti Baru Terkait Pembunuhan Wanita Berjilbab Itu
“Berdasarkan penyidikan, oknum lapas mengetahui sabu itu masuk ke dalam Lapas. Baik dari luar atau dari dalam Lapas, oknum Lapas yang mengendalikan,” tambahnya.
Namun Kapolres belum bisa menyebutkan siapa oknum Lapas membantu narkoba masuk serta melancarkan transaksi jual beli narkoba dari dalam Lapas itu. Keterlibatan dua petugas Lapas berinisial Ht dan sipir Lapas RG yang sudah ditetapkan tersangka belum bisa dibenarkan lantaran penyelidikan belum selesai.
BACA JUGA: Polisi Periksa Keluarga dan Teman Dekat Korban
“Siapa orangnya nanti juga tahu setelah semua proses penyelidikan selesai,” imbuh Kapolres.
Perkembangan penyelidikan kasus kerusuhan Lapas Bengkulu pada Kamis (22/7) malam menghasilkan nama pemilik sabu seberat 12,37 gram yang ditemukan saat razia pertama yang diwarnai kerusuhan itu.
BACA JUGA: Simak Penuturan Teman Sekampus soal Wanita Berjilbab yang Dibunuh Itu
Pemilik sabu tersebut tahanan berinisial Jk penghuni kamar nomor 6 blok narkoba. Sabu milik Jk ini kemudian disimpan tahanan berinisial Md, sesama tahanan blok narkoba.
“Sabu seberat 12 gram milik tahanan berinisial Jk, yang menyimpan tahanan berinisial Md,” jelas Kapolres.
Mekanisme bagaimana sabu bisa masuk kedalam Lapas masih menjadi tanda tanya besar. Mengingat pemeriksaan saksi belum selesai. Termasuk 10 orang tahanan dan napi serta 4 petugas Lapas yang dibawa setelah razia pada Selasa (26/7).
“Modus masuknya sabu masih kita dalami,” singkat Kapolres.
Untuk razia Lapas lanjutan, Kapolres mengatakan tidak menutup kemungkinan razia kembali bakal dilakukan. Mengingat pada razia ke dua, hanya beberapa titik di area Lapas berdasarkan hasil investigasi yang digeledah. Artinya belum semua area lapas digeledah.
“Bukan tidak mungkin razia kembali kita lakukan,” tegas Kapolres.
Petugas Lapas berinisial Ht terancam pasal 160 KUHP setelah terbukti memprovokasi dan menyuruh tahanan menyerang petugas. Ancaman kurangan 6 tahun penjara ini siap menanti Ht. Terkait Ht, Kapolres memiliki penilaian tersendiri.
Ia tidak menduga, seorang petugas KPLP yang notabene bisa dikatakan orang nomor 2 didalam Lapas nekat melanggar aturan. Menjadi komando para napi dan tahanan untuk menyerang polisi.
“Saat kami akan memeriksa blok narkoba, semua napi langsung menyerang setelah KPLP memberi komando. Secara keseluruhan kasus ini bakal kami usut tuntas, penambahan tersangka menunggu hasil penyelidikan, semua petugas lapas termasuk Kalapas kita periksa,” demikian Kapolres. (167/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswi Berjilbab Itu Dimakamkan di Samping Sang Ayah
Redaktur : Tim Redaksi