jpnn.com, BATAM - Komisi II DPRD Batam mengungkapkan bahwa pendapatan daerah Kota Batam dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menurun drastis di triwulan pertama.
Dibanding periode yang sama tahun 2016 lalu, nilainya menurun sampai Rp 50 miliar. Jika triwulan pertama 2016 lalu sebesar Rp 80 miliar, di triwulan I tahun ini baru mencapai Rp 30 miliar.
BACA JUGA: BP Batam Jamin Merek Dagang Investor Dilindungi Pemerintah
"Saya dapat informasi triwulan pertama masih Rp 30 miliaran. Seharusnya di triwulan yang sama tahun lalu sudah mencapai Rp 80 miliar," kata anggota Komisi II DPRD Batam, Hendra Asman, Rabu (26/4).
Politisi Golkar itu mengaku, dari hasil survei di lapangan memang ada kelesuan masyarakat dalam hal membeli properti. Izin peralihan hak (IPH) yang rumit yang akhirnya memakan waktu yang cukup lama. Bahkan, dari penuturan developer masih banyak fatwa yang setelah masuk, prosesnya sangat lama sekali.
BACA JUGA: BJ Habibie Bangun Rumah Sakit dan Apartemen di Batam
"Ini keluhan dari pengembang dan developer. Ngurus IPH tidak se-simple dulu. Ini juga menjadi dasar anjloknya jual beli propeti di Batam," tutur Hendra.
Dia menegaskan, yang pasti efek dari dualisme Pemko dan BP Batam yang juga berpengaruh kepada ekonomi global saat ini. "Kalau melihat pencapaian saat ini, saya pesimis target Rp 300 miliar bakal tercapai jika tidak ada campur tangan langsung dari pemerintah pusat. Terutama dalam perizinan," beber Hendra.
BACA JUGA: Singapura sudah tak Menanam Modal di Indonesia dalam 15 Tahun Terakhir
BPTHB adalah salah satu sektor pendapatan penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam. Jika pada 2016, penerimaan BPHTB Rp 228,4 miliar atau hanya 89,81 persen dari target Rp254,3 miliar. Maka di tahun 2017 dinaikan menjadi Rp 300 miliar, lantaran melihat perkembangan industri properti saat itu.
Lalu bagaimana jika target tak tercapai? Hendra mengakui bakalan banyak program pemerintah di APBD Perubahan yang akan dirasionalisasi. Untuk itulah masalah ini harus menjadi perhatian khusus, terutama bagaimana mendongkrak supaya target ini tercapai dan segala perizinan lebih dipermudahkan.
"Parti berpengaruh (APBDP). Mau tak mau ada program yang dirasionalisasi," ucapnya.
Diakui Hendra, Komisi II DPRD Batam selalu berkomunikasi dengan Dispenda dan BPM PTSP Pemko Batam. Berharap, IMB yang masuk dan telah memenuhi persyaratan untuk segera diterbitkan. Dan bila ada revisi IMB ia meminta segera dilakukan. karena izin IMB juga termasuk dalam proses jual beli properti.
"Sejauh ini dari pemko saya lihat tidak ada masalah. Cuma IPH dan fatwa tadi yang masih jadi tanya. Kepada BP Batam kita meminta, kalau memberikan statemen yang jelas dan lugas. Jangan abu-abu, sehingga masyarakat yang ingin membeli properti juga menjadi ragu," tegasnya.
Uba Ingan Sigalingging, anggota Komisi II DPRD Batam menilai, pendapatan dari BPHTB tidak akan jauh berubah apabila belum maksimalnya proses izin di BP Batam. "Kalau masih seperti ini, tidak akan berubah jauh. Padahal BPHTB salah satu penopang terbesar pendapatan asli daerah kita," kata Uba. (rng)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadirkan Musisi Internasional, Bajafash 2017 Siap Hentak Wisatawan Great Batam
Redaktur & Reporter : Budi