Bisnis Terlarang MD Terbongkar, Pengakuannya kepada Polisi Cukup Mengejutkan

Selasa, 25 Mei 2021 – 21:54 WIB
Ilustrasi ditahan di penjara. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh membongkar bisnis terlarang MD (31) warga Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu diduga menyambi sebagai pengedar narkoba.

BACA JUGA: Mengaku Polisi, 4 Maling Motor Ditembak, Selamat Datang di Kantor

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Raja Gunawan memperlihatkan barang bukti sabu-sabu di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (25/5/2021). Antara Aceh/HO/Polres Lhokseumawe

BACA JUGA: Ganjar Jadi Sorotan, Ruhut: Kami Sudah Sepakat Siapa Nanti Calon Presiden...

Saat ditangkap, MD kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat setengah kilogram.

"Pelaku MD ditangkap di tambak miliknya di Desa Meunasah Mee," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Wakapolres Lhokseumawe Kompol Raja Gunawan di Lhokseumawe, Selasa (25/5).

BACA JUGA: Tidak Harus Ganjar, Ada Tito, JK, Gatot, Doni, Boy

"Bersama pelaku turut diamankan sabu-sabu dalam kemasan teh asal China dengan berat 500 gram atau setengah kilogram," ujar Gunawan.

Dia menjelaskan penangkapan MD berawal ketika jajarannya mendapat laporan masyarakat bahwa di lokasi tambak ada seorang nelayan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Polres Lhokseumawe mendatangi lokasi. Setelah memastikan informasinya benar, petugas langsung menangkap MD.

"Setelah diamankan, petugas menggeledah dan menemukan barang bukti berupa bungkusan besar berisi sabu-sabu dan satu bungkusan rokok berisi delapan paket sabu-sabu ukuran kecil," tuturnya.

Saat diperiksa petugas, MD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial CU yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO.

"Sabu-sabu itu rencananya akan dijual kembali oleh pelaku MD, namun keburu ditangkap polisi. Pelaku MD mengaku sering menjualbelikan sabu-sabu," pungkas Gunawan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler