jpnn.com - JPNN.com--Inspektorat Kabupaten Madiun belum juga menerima hasil rekapitulasi presensi para pegawai dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Padahal, masa libur para pegawai negeri telah usai sejak 3 Januari lalu.
BACA JUGA: Sori, Seluruh PNS di Bantul Terpaksa Telat Gajian
Buktinya, hingga hari kedua masuk kerja kemarin (4/1), masih banyak yang belum melaporkan
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKD) Kabupaten Madiun juga tak habis pikir dengan leletnya koordinasi tersebut.
BACA JUGA: Pengalihan PNS Daerah ke Pusat Tunggu Kemenkeu
Seluruh SKPD sebenarnya telah diberi tenggat untuk melaporkan presensi paling lambat pukul 12.00 WIB kemarin.
"Banyak yang belum melaporkannya kepada kami,'' ungkap Endang Setyowati, kepala BKD Kabupaten Madiun.
BACA JUGA: BKN Tetapkan Payung Hukum Pengalihan Status PNS
BKD Kabupaten Madiun, terang dia, masih membuka lebar pintu agar seluruh satuan kerja (satker) secepatnya menyerahkan laporan presensi hari pertamanya.
Alasannya, Bupati Madiun Muhtarom mewajibkan seluruh PNS tidak memperpanjang masa liburan.
"Kami sudah perintahkan masing-masing SKPD segera menyerahkan absensinya,'' tuturnya.
Menurut Endang, sejumlah PNS yang kedapatan absen pada hari pertama masuk kerja rata-rata memang menyertakan surat izin. (mg6/fin/c5/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Apa Nih, Kok Banyak PNS Bercerai
Redaktur & Reporter : Natalia