BKN Tetapkan Payung Hukum Pengalihan Status PNS

Selasa, 03 Januari 2017 – 21:39 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JPNN.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan payung hukum pengalihan status PNS. Ini untuk memenuhi amanat UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Menurut Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, ada sembilan Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) yang ditetapkan.

BACA JUGA: Ada Apa Nih, Kok Banyak PNS Bercerai

"Dengan adanya sembilan perka tersebut, BKN telah melakukan pengalihan status PNS pada sejumlah urusan, dari kabupaten/kota ke provinsi atau sebaliknya dan dari kabupaten/kota ke pusat," kata Ridwan, Selasa (3/1).

"BKN siap bekerja sama dan bersinergi dengan kementerian/lembaga, pemerintah pprovinsi, dan kabupaten/kota agar proses pengalihan ini bisa berjalan lancar tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik," ujar Ridwan.

BACA JUGA: Instansi Buka Sabtu Minggu, PNS Tetap Punya Hak Libur

 

Ikhtisar Perka BKN yang telah diterbitkan adalah sebagai berikut:

BACA JUGA: Naahhh, Berita Menyenangkan Bagi PNS soal TPP

 

1. Perka 48/2015‎

Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan Menjadi PNS Daerah Provinsi‎ Kementerian Ketenagakerjaan‎

 

‎2. Perka 1/2016‎

Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi PNS Daerah Provinsi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

 

3. Perka 6/2016

Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KBdan Petugas Lapangan KB Menjadi PNS Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional‎ (BKKBN‎)

 

4. Perka 2/2016

Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Selain yang Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota Menjadi PNS Daerah Provinsi‎ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan‎

 

5. Perka 8/2016

Pelaksanaan Pengalihan PNSyang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan Kementerian Perhubungan‎

 

6. Perka 9/2016

Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi yang Melaksanakan Metrologi Legal Menjadi PNS Daerah Kabupaten/Kota‎ Kementerian ESDM‎

 

7. Perka 10/2016

Pelaksanaan Pengalihan PNS yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Kementerian ESDM

 

8. Perka 7/2016

Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan Menjadi PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

 

 

9. Perka 19/2016

Pelaksanaan Pengalihan PNS Provinsi UPTD Balai Pengembangan Kegiatan Belajar Menjadi PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan‎

BACA ARTIKEL LAINNYA... 600 PNS Bakal Mengisi OPD Baru


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS  

Terpopuler