jpnn.com - JPNN.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan payung hukum pengalihan status PNS. Ini untuk memenuhi amanat UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Menurut Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, ada sembilan Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) yang ditetapkan.
BACA JUGA: Ada Apa Nih, Kok Banyak PNS Bercerai
"Dengan adanya sembilan perka tersebut, BKN telah melakukan pengalihan status PNS pada sejumlah urusan, dari kabupaten/kota ke provinsi atau sebaliknya dan dari kabupaten/kota ke pusat," kata Ridwan, Selasa (3/1).
"BKN siap bekerja sama dan bersinergi dengan kementerian/lembaga, pemerintah pprovinsi, dan kabupaten/kota agar proses pengalihan ini bisa berjalan lancar tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik," ujar Ridwan.
BACA JUGA: Instansi Buka Sabtu Minggu, PNS Tetap Punya Hak Libur
Ikhtisar Perka BKN yang telah diterbitkan adalah sebagai berikut:
BACA JUGA: Naahhh, Berita Menyenangkan Bagi PNS soal TPP
1. Perka 48/2015
Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan Menjadi PNS Daerah Provinsi Kementerian Ketenagakerjaan
2. Perka 1/2016
Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi PNS Daerah Provinsi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
3. Perka 6/2016
Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KBdan Petugas Lapangan KB Menjadi PNS Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
4. Perka 2/2016
Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Selain yang Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota Menjadi PNS Daerah Provinsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
5. Perka 8/2016
Pelaksanaan Pengalihan PNSyang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan Kementerian Perhubungan
6. Perka 9/2016
Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi yang Melaksanakan Metrologi Legal Menjadi PNS Daerah Kabupaten/Kota Kementerian ESDM
7. Perka 10/2016
Pelaksanaan Pengalihan PNS yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian ESDM
8. Perka 7/2016
Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan Menjadi PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
9. Perka 19/2016
Pelaksanaan Pengalihan PNS Provinsi UPTD Balai Pengembangan Kegiatan Belajar Menjadi PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
BACA ARTIKEL LAINNYA... 600 PNS Bakal Mengisi OPD Baru
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad