jpnn.com - PONOROGO-BKD Kabupaten Ponorogo saat ini sedang kebingungan. Pasalnya, begitu banyak satuan kerja pemerintah daerah merekrut tenaga honorer maupun kontrak.
Selain melebihi kuota beban kerja setiap SKPD, rekrutment tenaga honorer itu sebagian besar tidak dilaporkan secara resmi kepada BKD.
BACA JUGA: Reklamasi Jalan Terus di Malam Hari, Pejabat Ini Malah Bilang Begini
“Terutama di Dinas Pendidikan,” ujar Kepala BKD Kabupaten Ponorogo, Syaifur Rahman.
Menurutnya, ketika pihak sekolah mengangkat tenaga guru sukuan harus segera dilaporkan, karena honornya sebagian dibebankan pada APBD. Sesuai aturan yang ada, seharusnya SKPD yang ingin melakukan rekrutment karena kebutuhan tenaga bantu, harus berkoordinasi dengan BKD.
BACA JUGA: Larangan Tak Digubris, Reklamasi Jalan Terus di Malam Hari
Itu harus dilaporkan agar BKD bisa mengontrol secara berkala semua pegawai honorer mau pun kontrak. Sekaligus bisa membatasi jumlah sesuai dengan kebutuhan beban kerja.
"Dengan adanya kelebihan kuota itu maka BKD akan melakukan pemberhentian secara sepihak, agar terjadi pengurangan terhadap pegawai atau tenaga kontrak,” tegasnya.
BACA JUGA: Penyelundupan Bibit Lobster Bernilai Miliaran Terbongkar
Pemberhentian itu akan dilakukan di awal 2017. (pul/pojokpitu/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tragis! Setelah Menilang Istri Ajudan Wali Kota, Gaji Ngadat Lima Bulan
Redaktur : Tim Redaksi