jpnn.com - TERNATE - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku Utara menggagalkan penyelundupan 16 ekor satwa liar dilindungi.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum BKHIT Maluku Utara Iwan Saepudin di Ternate, Selasa, mengatakan satwa liar dilindungi itu terdiri atas tujuh ekor cacatua alba atau yang biasa disebut kakatua jambul putih dan sembilan ekor kasturi Ternate.
BACA JUGA: Karantina Pertanian dan BBKSDA Menggagalkan Penyelundupan 224 Satwa Liar dan Langka
Saat itu, sejumlah karung awalnya dititipkan di tempat pembelian tiket kapal, kemudian dipindahkan ke dalam kamar anak buah kapal (ABK).
Petugas berhasil menemukan karung tersebut dan tujuh ekor kakaktua jambul putih dan sembilan ekor kasturi Ternate.
BACA JUGA: KLHK Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Situbondo, Satu Pelaku Ditahan
Adapun kakatua jambul putih dan kasturi Ternate merupakan burung endemik asal Maluku Utara yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Pengungkapan tindakan penyelundupan ini terjadi selama pengawasan terhadap Kapal Motor Uki Raya 04 yang akan berlayar menuju Manado.
BACA JUGA: Selain Bikin Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Ternyata Juga Simpan Satwa Liar Dilindungi
Dalam inspeksi, petugas karantina mencurigai karung-karung yang dititipkan saat pembayaran tiket kapal.
Dalam upaya mendukung perlindungan satwa liar, Karantina Maluku Utara segera melakukan tindakan karantina terhadap satwa-satwa yang hendak diselundupkan tersebut.
Tindakan karantina melibatkan penahanan, pemeriksaan fisik satwa, dan serah terima kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seksi Konservasi Wilayah I Ternate. Serah terima dilakukan oleh Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Alma Salim Religa.
Dia menyatakan upaya yang dilakukan tidak hanya sebatas penahanan, namun juga melibatkan pemeriksaan fisik terhadap kesehatan satwa. Kemudian diserahkan ke BKSDA selaku instansi yang berwenang untuk dilakukan tindak lanjut.
Perbuatan penyelundupan itu melanggar melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kepala BKHIT Maluku Utara Willy Indra Yunan menjelaskan bahwa menjaga satwa dilindungi dari tindakan penyelundupan merupakan salah satu tugas yang diemban oleh Karantina, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Dia mengatakan bahwa satwa liar yang dilindungi ini merupakan satwa endemik Maluku Utara yang kerap kali diselundupkan untuk diperdagangkan.
"Kami berkomitmen untuk senantiasa bersinergi mencegah kegiatan ilegal terkait pengeluaran maupun pemasukan tumbuhan, ikan dan satwa liar/langka secara ilegal. Keberhasilan dalam menggagalkan ini menjadi bukti nyata dari komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem Maluku Utara," tambahnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi