jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menunjukkan sikap kerasnya terhadap masalah pengajuan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 471 honorer kategori dua (K2) Pemko Medan yang tidak dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken Walikota Medan Dzulmi Eldin.
Kepala Biro Humas dan Protokoler BKN Tumpak Hutabarat secara tegas menyatakan, selama berkas tidak dilampiri SPTJM yang diteken walikota Medan, maka NIP untuk 471 honorer K2 itu tidak akan dikeluarkan.
BACA JUGA: Malas, Tiga PNS Dipecat
"Pasti ditolak, pasti itu," ujar Tumpak kepada JPNN kemarin (2/7). Dia mengatakan hal tersebut saat dimintai tanggapan atas pernyataan Kepala KBD Kota Medan, Lahum, yang ngotot bahwa SPTJM tak perlu diteken walikota, tapi cukup diteken oleh dirinya.
Lahum juga mengatakan, kalau memang usulan itu ditolak BKN, maka dirinya merasa belum pernah mendapatkan surat penolakan berkas dari BKN. Bahkan, Lahum menyebut pernyataan-pernyataan Tumpak sebelumnya telah membuat para honorer K2 Medan risau.
BACA JUGA: Kebakaran Bovo Diskotik Karena Bakar Sampah
Saat dimintai tanggapan atas statemen Lahum itu, Tumpak dengan enteng mengatakan, memang para honorer K2 Medan harus dibuat resah. Alasannya, kalau para honorer K2 dibuat tenang, mereka justru akan kehilangan haknya untuk mendapatkan NIP lantaran Pemko Medan tidak mengajukan pemberkasan NIP sesuai prosedur yang sudah ditentukan.
"Jadi ya memang harus dibuat resah, biar mereka mendesak Pemko Medan agar mengusulkan pemberkasan dengan dilampiri STPJM yang diteken walikota. Kalau tanpa diteken walikota, pasti tidak akan diproses," cetus Tumpak.
BACA JUGA: 24 Jam, 3 Kebakaran Melanda Aceh
Terkait pernyataan Lahum mengenai perlunya surat resmi dari BKN, Tumpak mengatakan, sebenarnya ada atau tidak ada surat resmi, seluruh kepala BKD se-Indonesia sudah paham mengenai aturan SPTJM diteken kepala daerah.
"Kalau merasa mengusulkan SPTJM tapi tak diteken walikota, ya segera saja dilengkapi. Kalau tidak segera dilengkapi, ya otomatis tidak akan diproses. SPTJM yang diteken kepala daerah itu wajib, itu harus, semua sudah tahu itu," ujar Tumpak.
Dikatakan, Kepala BKD boleh meneken SPTJM jika tiga pejabat di atasnya berhalangan. "SPTJM yang diteken kepala BKD itu tidak diakui, kecuali jika walikota, wakil walikota, dan sekdanya berhalangan," ujar Tumpak.
Ditambahkan, sikap tegas BKN ini sudah mendapat dukungan dari Komisi II DPR. Bahwa SPTJM harus diteken kepala daerah, bertujuan agar ada jaminan nama-nama honorer K2 yang diusulkan pemberkasan NIP-nya, merupakan honorer K2 asli, bukan bodong. Jika ternyata ada yang bodong, kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) terancam pidana. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bencana Longsor, Dua Korban Belum Ditemukan
Redaktur : Tim Redaksi