jpnn.com - PALU - Badan Kepegawaian Daerah Kota Palu, Sulawesi Tengah kini memproses tujuh Pegawai Ngeri Sipil (PNS) yang dianggap melanggar disiplin. Para PNS ini dianggap tidak aktif melakukan tugasnya namun setiap bulannya mendapatkan gaji.
Sub Bidang Penghargaan dan Pembinaan Pegawai Dedy Iskandar mengatakan tujuh PNS tersebut akan mendapatkan sanksi berat. Tiga di antaranya akan mendapatkan hukuman berupa pemecatan.
BACA JUGA: Kebakaran Bovo Diskotik Karena Bakar Sampah
"Tiga di antaranya akan di berikan hukuman pemecatan atau pemberhentian secara hormat, padahal sebenarnya PNS yang tidak aktif lagi kerja berturut turut mendapatkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat, namun karena bertentangan dengan UU ASN, maka kita berikan pemberhentian secara hormat,” kata Dedy seperti yang dilansir Radar Sulteng (Grup JPNN.com), Rabu (2/7).
Dedy menjelaskan perilaku tidak terhormat tujuh PNS ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kata dia, berdasarkan audit BPK, bendahara keuangan telah membayarkan gaji Rp 63 juta kepada PNS yang tak aktif. (nto/awa/jpnn)
BACA JUGA: 24 Jam, 3 Kebakaran Melanda Aceh
BACA JUGA: Bencana Longsor, Dua Korban Belum Ditemukan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Rawat Anak di Kantor Polisi
Redaktur : Tim Redaksi