BKN Ingatkan Batas Waktu Penyerahan Data Honorer

Kamis, 12 Agustus 2010 – 11:30 WIB

JAKARTA - Hingga hari ini (12/8) belum ada satupun daerah yang memasukkan data honorerPadahal sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN4RB) No 05 Tahun 2010, ditegaskan bahwa batas akhir pemasukan data honorer kelompok satu atau yang masuk kategori tercecer dan tertinggal adalah 31 Agustus.

Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Budihartono, sesuai surat edaran Menteri PAN&RB, pendataan kategori satu dilakukan mulai awal Agustus sampai akhir 31 Agustus

BACA JUGA: KPK Persilakan Ade Rahardja Gugat Kapolri

Sedangkan kategori dua (honorer non APBN/APBD yang bekerja di instansi pemerintah) dimulai awal Agustus sampai akhir Desember
Pendataan dilakukan masing-masing BKD, kemudian harus dipublikasikan ke media massa baik cetak maupun elektronik

BACA JUGA: Kejaksaan Usut Listrik Bandara Soekarno-Hatta

"Yang mendata adalah BKD masing-masing daerah bukan BKN," ujar Budihartono saat dihubungi JPNN, Kamis (12/8).

Dia menyatakan, untuk honorer kategori satu hingga hari ini belum ada yang memasukkan data
"Masih ada waktu dua pekan lebih untuk memasukkan data

BACA JUGA: HTI Desak Tutup Tempat Maksiat

Kalau lewat 31 Agustus berarti dianggap tidak ada honorer tertinggalIni sudah jelas dalam SE 05 Tahun 2010," tegas Budi.

Ditambahkannya, setelah data honorernya ditandatangani bupati/walikota dan inspektorat, kemudian diekspos ke publik untuk melihat reaksi masyarakatEkspose ke publik dimaksudkan sebagai kontrol apakah data BKD itu sesuai fakta atau hanya manipulasi.

"Kalau semua sudah clear baru dimasukkan ke BKNMungkin karena itulah BKD belum memasukkan datanya hingga hari ini," pungkasnya(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ceramah Agama di Puasa Perdana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler