JAKARTA - Hingga hari ini (12/8) belum ada satupun daerah yang memasukkan data honorerPadahal sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN4RB) No 05 Tahun 2010, ditegaskan bahwa batas akhir pemasukan data honorer kelompok satu atau yang masuk kategori tercecer dan tertinggal adalah 31 Agustus.
Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Budihartono, sesuai surat edaran Menteri PAN&RB, pendataan kategori satu dilakukan mulai awal Agustus sampai akhir 31 Agustus
BACA JUGA: KPK Persilakan Ade Rahardja Gugat Kapolri
Sedangkan kategori dua (honorer non APBN/APBD yang bekerja di instansi pemerintah) dimulai awal Agustus sampai akhir DesemberBACA JUGA: Kejaksaan Usut Listrik Bandara Soekarno-Hatta
"Yang mendata adalah BKD masing-masing daerah bukan BKN," ujar Budihartono saat dihubungi JPNN, Kamis (12/8).Dia menyatakan, untuk honorer kategori satu hingga hari ini belum ada yang memasukkan data
BACA JUGA: HTI Desak Tutup Tempat Maksiat
Kalau lewat 31 Agustus berarti dianggap tidak ada honorer tertinggalIni sudah jelas dalam SE 05 Tahun 2010," tegas Budi.Ditambahkannya, setelah data honorernya ditandatangani bupati/walikota dan inspektorat, kemudian diekspos ke publik untuk melihat reaksi masyarakatEkspose ke publik dimaksudkan sebagai kontrol apakah data BKD itu sesuai fakta atau hanya manipulasi.
"Kalau semua sudah clear baru dimasukkan ke BKNMungkin karena itulah BKD belum memasukkan datanya hingga hari ini," pungkasnya(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ceramah Agama di Puasa Perdana
Redaktur : Tim Redaksi