JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara institusi tidak berniat menuntut petinggi Polri, sekalipun dalam beberapa kali kesempatan Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) melontarkan adanya rekaman sadapan pembicaraam antara Ary Muladi dan Deputi Penindakan KPK Ade RahardjaMeski belakangan ternyata bukan rekaman sadapan tetapi hanya call data record, KPK tidak akan mempermasalahkannya.
Hanya saja jika Ade Rahardja secara personal berniat menggugat Kapolro, KPK tidak akan menghalang-halangi
BACA JUGA: Kejaksaan Usut Listrik Bandara Soekarno-Hatta
"Sampai hari ini secara kelembagaan kita tidak ada rencana mengambil langkah hukum atau menuntut balik," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (12/8)Namun, jika secara personal Ade Rahardja mau menuntut, KPK tak bisa menghalanginya
BACA JUGA: HTI Desak Tutup Tempat Maksiat
"Kalau Pak Ade mau menuntut secara pribadi,itu urusan Pak Ade, itu haknyaSebagaimana diketahui, sebelumnya petinggi Polri menyatakan bahwa ada bukti rekaman pembicaraan antara Ari Muladi dengan Ade Raharja (Deputi Penindakan KPK) tetapi belakangan justru dikatakan rekaman pembicaraan itu tidak ada, yang ada hanya CDR (Call Data Record).
Rekaman pembicaraan itu sedikit banyak berhubungan dengan nama baik KPK karena menyangkut salah seorang deputinya
BACA JUGA: Ceramah Agama di Puasa Perdana
Jika betul rekaman pembicaraan ada, hal itu mengindikasikan bahwa Ade Raharja terlibat dalam penyuapan dan memberi keterangan palsu di pengadilan sebagaimana diklaim oleh pengacara Anggodo (terdakwa kasus menyuap dan menghalangi penyidikan KPK dalam perkara SKRT).Johan juga menegaskan, secara lembaga, KPK merasa sangat berkepentingan dengan bukti rekaman pembicaraan tersebut karena akan menjelaskan kebenaran sebenar-benarnya.(rnl/gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malaysia Minta Upah Minimum TKI Fleksibel
Redaktur : Tim Redaksi