JAKARTA - Bukan zamannya lagi PNS gagap dengan teknologiSebab, PNS saat ini diharuskan menguasai teknologi informasi (TI) agar bisa memberikan layanan cepat dan tepat ke publik.
Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, menyatakan bahwa Keharusan PNS menguasai IT sudah diatur dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah
BACA JUGA: Marzuki Dianggap Wakili Kepentingan DPR dan Demokrat
Disebutkannya, Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian mengamanatkan adanya perubahan paradigma kepegawaian dari sebatas persoalan administrasi menjadi pengembangan SDMMenurut Tumpak, PNS dalam melayani publik dituntut bekerja cepat, tepat, dan akurat
BACA JUGA: Inilah Pernyataan Kontroversial Marzuki Alie
"Jadi tuntutan agar instansi pemerintah beralih menggunakan teknologi informasi dalam bidang pengelolaan kepegawaian bukan hanya keinginan pimpinan saja, tapi amanat UU," tutur Tumpak, Senin (1/8).Dengan penggunaan teknologi informasi, lanjutnya, PNS diharapkan bisa memberikan pelayanan prima di bidang kepegawaian
BACA JUGA: Mendagri Heran, Pegawai Shalatnya Lama
Sistem tersebut mulai diberlakukan sejak 25 Juli lalu."Dengan SAPK berbasis web ini pelayanan kepegawaian bisa dilakukan di mana saja, kapan saja, dan dengan biaya yang sangat murah," ucapnya.
Tumpak mencontohkan, pelayanan kenaikan pangkat periode Oktober 2011 sudah harus melalui SAPKKarenanya instansi yang mengajukan kenaikan pangkat namun belum menggunakan SAPK, usulan kenaikan pangkatnya tidak akan diproses BKN"Kan SAPK sudah berlaku 25 Juli lalu, otomatis seluruh administrasi kepegawaian harus pakai sistem SAPK," ujarnya(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Pimpinan KPK Tak Mau Salahkan Marzuki
Redaktur : Tim Redaksi