BKN Ingatkan PNS Harus Melek IT

Senin, 01 Agustus 2011 – 22:00 WIB

JAKARTA - Bukan zamannya lagi PNS gagap dengan teknologiSebab, PNS saat ini diharuskan menguasai teknologi informasi (TI) agar bisa memberikan layanan cepat dan tepat ke publik.

Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, menyatakan bahwa Keharusan PNS menguasai IT sudah diatur dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah

BACA JUGA: Marzuki Dianggap Wakili Kepentingan DPR dan Demokrat

Disebutkannya, Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian mengamanatkan adanya perubahan paradigma kepegawaian dari sebatas persoalan administrasi menjadi pengembangan SDM


Menurut Tumpak, PNS dalam melayani publik dituntut bekerja cepat, tepat, dan akurat

BACA JUGA: Inilah Pernyataan Kontroversial Marzuki Alie

"Jadi tuntutan agar instansi pemerintah beralih menggunakan teknologi informasi dalam bidang pengelolaan kepegawaian bukan hanya keinginan pimpinan saja, tapi amanat UU," tutur Tumpak, Senin (1/8).

Dengan penggunaan teknologi informasi, lanjutnya, PNS diharapkan bisa memberikan pelayanan prima di bidang kepegawaian
Salah satu teknologi yang getol dikembangkan BKN adalah Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) berbasis web

BACA JUGA: Mendagri Heran, Pegawai Shalatnya Lama

Sistem tersebut mulai diberlakukan sejak 25 Juli lalu.

"Dengan SAPK berbasis web ini pelayanan kepegawaian bisa dilakukan di mana saja, kapan saja, dan dengan biaya yang sangat murah," ucapnya.

Tumpak mencontohkan, pelayanan kenaikan pangkat periode Oktober 2011 sudah harus melalui SAPKKarenanya instansi yang mengajukan kenaikan pangkat namun belum menggunakan SAPK, usulan kenaikan pangkatnya tidak akan diproses BKN"Kan SAPK sudah berlaku 25 Juli lalu, otomatis seluruh administrasi kepegawaian harus pakai sistem SAPK," ujarnya(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Pimpinan KPK Tak Mau Salahkan Marzuki


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler