jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah gerah juga dengan gencarnya suara yang menyebut banyak honorer kategori dua (K2) yang dinyatakan lulus, padahal tidak memenuhi syarat sebagai honorer yang ikut tes CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengambil langkah keras. Dia meminta agar berkas pengusulan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk honorer K2 yang lulus, harus disertai pernyataan sikap dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
BACA JUGA: Priyo Undang Risma Curhat di DPR
Surat pernyataan bermaterai itu berisi penegasan bahwa data tenaga honorer K2 yang diusulkan NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya.
"Dan apabila tenyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar atau palsu (mal administrasi, red), maka PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana," tegas Eko Sutrisno dalam keterangan persnya yang diterima JPNN, Kamis (20/2).
BACA JUGA: Pramono Sebut Penyadap Jokowi Tak Dewasa dalam Politik
Karenanya, Eko Sutrisno meminta kepada PPK setiap instansi untuk memeriksa dengan seksama berkas-berkas pengajuan nota usul penetapan NIP K2 yang lulus.
Seperti diketahui, PPK untuk tingkat provinsi adalah gubernur, untuk kabupaten/kota adalah bupati/walikota. (sam/jpnn)
BACA JUGA: Patrialis Sambangi Akil di Pengadilan Tipikor
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Didakwa, Akil Merasa Biasa
Redaktur : Tim Redaksi