KemenPAN-RB Sebut PPPK Bisa Diangkat PNS, Penuhi Ketentuan Ini

Minggu, 08 September 2024 – 14:30 WIB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan peluang besar kepada PPPK yang ingin meningkatkan statusnya menjadi PNS. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan peluang besar kepada PPPK yang ingin meningkatkan statusnya menjadi PNS.

Namun, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jangan salah kaprah, karena ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Guru Pulang Sebelum Bel, Bagaimana Reaksi Siswa ya?

"PPPK bisa diangkat PNS, tetapi tidak otomatis ya. Semuanya harus melalui prosedur sebagaimana aturan dalam PermenPANRB 6 Tahun 2024," kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja kepada JPNN, baru-baru ini.

Dia menyebut seorang PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengikuti seleksi CPNS 2024.

BACA JUGA: Jadwal Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hal-hal Penting Wajib Diketahui Honorer

Pendaftaran CPNS 2024 sudah dibuka pada 20 Agustus dan ditutup 10 September pukul 23.59 WIB.

Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyediakan formasi CPNS 2024 sebanyak 250.407 bagi 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

BACA JUGA: Inilah Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Lupa Tanggalnya ya

Dia menjelaskan tata cara PPPK untuk menjadi PNS sudah tertuang dalam PermenPANRB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

Untuk mekanisme pengadaan PNS, lanjutnya, ada regulasi pendukung berupa Keputusan MenPANRB (KepmenPANRB) 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 dan KepmenPANRB 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.

"Melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar seleksi CPNS apabila memenuhi syarat," terangnya.

Adapun syaratnya, kata Aba, di antaranya PPPK sudah bekerja minimal 1 tahun dan diizinkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.

Untuk izin ini tegas Aba, wajib diperoleh seorang PPPK.

Jika tidak ada izin, maka yang bersangkutan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2024.

Syarat lainnya adalah harus berusia di bawah 35 tahun, mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Aba menegaskan tidak ada pengangkatan langsung menjadi PPPK.

Semua harus melalui prosedur tes computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Bagi yang sudah bekerja satu tahun bisa mendaftar CPNS, apabila ada formasinya jabatannya. Mereka tidak harus berhenti dari PPPK, tetapi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” terang Aba.

Dia memaparkan arah kebijakan pengadaan ASN 2024 masih tetap fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer.

Pemerintah juga mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital.

Menurut Aba, saat ini pemerintah tengah fokus untuk pemenuhan PNS di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Oleh karena itu, seleksi CPNS 2024 diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di IKN dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.(esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler