BKN Pastikan, Tanpa SPTJM tak Akan Proses NIP Honorer K2

Rabu, 03 Desember 2014 – 15:58 WIB
Honorer K2 yang mengikuti tes CPNS November 2013. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Penyelesaian penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer kategori dua (K2) yang telah lulus CPNS belum bisa tuntas dalam waktu dekat. Pasalnya, banyak masalah yang terjadi di berbagai daerah.

Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman mengungkapkan, dalam proses penetapan NIP, BKN sangat teliti dan berhati-hati guna menghindari kesalahan.

BACA JUGA: Pimpinan Honorer: Dites Lagi Bisa Picu Kerusuhan

“Semua usulan harus sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 9 Tahun 2012, dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pegawai honorer yang bersangkutan,” kata Herman di Jakarta, Rabu (3/12).

Lebih lanjut dijelaskan, tanpa SPTJM, usulan tidak diproses. SPTJM merupakan syarat awal apakah usulan dapat diproses atau tidak. Terkait banyaknya usulan pemberkasan daerah yang belum rampung, BKN tentunya mempunyai alasan yang kuat.

BACA JUGA: Rakornas Honorer K2 Bahas Wacana Tes Lagi

"Setiap usulan pemberkasan yang masuk harus diperiksa sedetil-detilnya. Kalau sampai ada usulan yang belum diproses ini pasti ada masalah. Namun BKN pasti segera mengkoordinasikannya dengan unit terkait untuk mencari solusinya,” pungkasnya. (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: Yuddy Minta Layanan Publik di Instansi seperti Bank

BACA ARTIKEL LAINNYA... La Ode Sebut Anggota DPD Merasa Penting dan Boros


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler