BKN Pastikan Validasi Data Honorer Berlapis, Pemda Jangan Nekat Berbuat Curang!

Minggu, 14 Agustus 2022 – 18:53 WIB
BKN mengingatkan Pemda untuk tidak coba-coba berbuat curang. Data honorer yang dimasukkan dalam aplikasi pendataan honorer akan divalidasi berlapis. Ilustrasi: ANTARA/Rahmat Santoso

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan pemerintah daerah untuk menyodorkan data valid dalam pendataan honorer.

Ada konsekuensi hukum yang akan diterima pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang memalsukan data tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).

BACA JUGA: BKN Waswas Jumlah Honorer Membeludak saat Pendataan, Siapkan Langkah Antisipasi

"Jangan berpikir data yang masuk dalam aplikasi pendataan honorer tidak diperiksa lagi, meskipun sudah ada surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Minggu (14/8).

Setelah data honorer tersebut masuk aplikasi, jelas Suharmen, akan divalidasi terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), deputi pengawasan dan pengendalian (wasdal) BKN.

BACA JUGA: BKD Gencar Sosialisasi Pendataan Honorer, Dokumen Disalin dalam Bentuk PDF, Apa Saja?

"Jadi, pemeriksaannya berlapis sehingga diharapkan bisa mencegah pemalsuan data," bebernya.

Deputi Suharmen pun mengimbau seluruh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyodorkan data-data valid.

BACA JUGA: Yusak: Program PPPK Tidak Seindah Aslinya, Guru Lulus PG Saja Belum Diangkat, Kacau!

Sebab, dari data itu akan ditetapkan arah kebijakan pemerintah dalam penyelesaian honorer.

Imbauan BKN tersebut karena melihat gelagat terjadinya pembengkakan jumlah honorer.

Membengkaknya data honorer ini menurut Deputi Suharmen sudah mulai terbaca.

Salah satunya dilihat dari SK pengangkatan honorer cukup hanya kepala satuan kerja (satker).

Artinya, kata Deputi Suharmen, hanya dengan SK kepala sekolah saja sudah sah.

Sementara, sudah rahasia umum jika selama ini kepala sekolah merekrut honorer tanpa melakukan seleksi sebagaimana layaknya.

"Jujur saja, saya sangat khawatir akan terjadi pembengkakan data yang luar biasa, apalagi hanya dengan SK kepsek sudah sah," kata Deputi Suharmen.

Dahulu, lanjut Suharmen, dirinya mengusulkan SK pengangkatan honorer itu minimal pejabat yang berwenang. Artinya minimal sekretaris daerah.

Tujuannya agar pembiayaan honorer itu jelas tertata dalam APBD sehingga gajinya lebih manusiawi.

Selama ini guru honorer mendapatkan gaji rendah karena dibiayai lewat dana bantuan operasional sekolah (BOS).

BOS, kata Deputi Suharmen, dicairkan setiap tiga bulan.

Otomatis guru honorer dan tenaga kependidikan dibayar per trisemester juga.

Namun, lanjut Suharmen, karena Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor

B/I5II/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli sudah diterbitkan, maka perlu antisipasi akan membengkaknya data honorer. Itu karena salah satu poin dalam SE MenPAN-RB tersebut adalah diakuinya SK kepsek.

"BKN diberikan tanggung jawab membuat aplikasi pendataan tenaga non-ASN. Nantinya semua data honorer diisi BKD by sistem. Jika tidak sesuai akan tertolak dengan sendirinya," ujarnya.

Nah, untuk mengantisipasi masuknya honorer siluman, Deputi Suharmen menegaskan pemerintah dalam SE MenPAN-RB meminta datanya harus dilampirkan dengan SPTJM.

Salah satu poin penting dalam SPTJM adalah bertanggung jawab secara hukum, apabila data yang disampaikan tidak benar. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler