BKN Sebut PNS Bisa Berpoligami, Ada Ketentuannya, Kumpul Kebo?

Kamis, 01 Juni 2023 – 19:37 WIB
Ilustrasi PNS berpoligami. Foto: (ilustrasi poligami) Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keinginan PNS untuk berpoligami ternyata ada aturannya di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta mengatakan PP 10/1983 menghargai PNS yang ingin berpoligami.

BACA JUGA: Gaji Ke-13 PNS Menggiurkan, Dinilai Bakal Menggoyang Perekonomian

"Pasal 2 Ayat (1) dalam PP tersebut menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib mengumumkannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya- 1 tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," tutur Yuyud dikutip dari laman BKN, Kamis (1/6).

Yuyud melanjutkan bahwa PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, keempat.

BACA JUGA: 980 Formasi PPPK Diusulkan ke KemenPAN-RB, Tenaga Kesehatan Paling Banyak

Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Syarat alternatif

BACA JUGA: Dialog Dahlan Iskan dengan Denny Indrayana soal Informan Putusan MK tentang Sistem Pemilu

Syarat ini terdiri dari istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.

Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau istiri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

2. Syarat kumulatif

Syarat ini berupa persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai. 

PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan cukup. "Harus ada jaminan tertulis PNS pria yang bersangkutan bahwa dia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya," tuturnya.

Selain itu, Yuyud juga menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.” 

"Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat," terangnya.

Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS alias kumpul kebo. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler