BKN: Selambat-lambatnya 30 Hari SK PPPK & SK CPNS Harus Terbit

Senin, 21 Maret 2022 – 20:25 WIB
Karo Humas BKN Satya Pratama menjelaskan soal penetapan NIP PPPK guru dan NIP CPNS. Ilustrasi Foto: Humas BKN

jpnn.com, JAKARTA - Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyampaikan setiap instansi wajib menerbitkan SK PPPK, SK CPNS selambat-lambatnya 30 hari setelah pertimbangan teknis (Pertek) ke luar.

Pertek ini diterbitkan ketika pejabat pembina kepegawaian (PPK) telah mengusulkan penetapan NIP PPPK dan NIP CPNS.

BACA JUGA: BKN Blak-blakan soal Penyebab NIP PPPK Belum Terbit, Guru Honorer Jangan Kaget

Prosesnya ini kata Satya, tidak lama dengan catatan dokumen-dokumen dalam bentuk digital sudah lengkap. 

Dia pun meminta seluruh guru honorer tidak risau bila NIP PPPK belum terbit.Kalau memang sudah lulus, dan diumumkan resmi oleh instansi, serta diusulkan instansi maka NIP PPPK akan terbit berdasarkan Pertek.

BACA JUGA: 91 CPNS 2021 Mengundurkan Diri, 7 Berstatus BTL, Terbanyak di Instansi Ini

"Kalau sudah sampai tahap ini, pasti diangkat resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN)," terangnya kepada JPNN.com, Senin (21/3).

Soal Pertek yang ramai dibahas guru honorer di Jawa Barat sebagai penyebab lambatnya NIP PPPK terbit, Satya menegaskan tidak seperti itu. Sebab, Pertek terbit setelah diusulkan PPK.

BACA JUGA: Lihat Ekspresi P3K Nonguru Ini Terima SK, PPPK Guru, Sabar ya

Meskipun begitu, Saya mengatakan akan mengecek apakah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi, kota dan kabupaten di Jawa Barat sudah mengajukan penerbitan NIP guru ke BKN. 

"Prinsipnya Pertek bukan masalah ya. Pertek merupakan syarat penerbitan NIP dan pengangkatan CPNS maupun PPPK," ucapnya.

Dia melanjutkan, saat ini di jajaran BKN, prinsipnya first come-first serve untuk penerbitan NIP CPNS dan NIP PPPK. Usulan yang masuk dan lengkap, langsung diproses.

Sebelumnya, para guru honorer yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahap 1 galau. Masuk pekan ketiga Maret, posisi NIP PPPK guru yang terbit tidak berubah-ubah sejak Februari.

Para guru honorer ini bingung, apa sebenarnya yang terjadi dengan proses penetapan NIP PPPK ini, padahal surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sudah ditiadakan. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Pengisian Formasi CPNS dari Honorer Bikin Gempar, BKN Beri Penjelasan


Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler