"Mulai tahun ini, semua instansi terutama di pusat yang membuka seleksi CPNS, harus menerima pelamar minimal lulusan Diploma III (D3)
BACA JUGA: Kok Cuma Cicak. Seharusnya Buaya!
Kalau di daerah rata-rata Diploma II (D2)," katanya.Dijelaskan Pepen, penerimaan CPNS dilihat dari analisis kebutuhan pusat dan daerah
BACA JUGA: Bawaslu Juga Panggil Mardiyanto
Demikian juga kalau yang dibutuhkan tenaga medis, tidak boleh tenaga hukum atau lainnya."Jika ini tidak dipatuhi daerah, akan terhambat dalam penerbitan nomor induk pegawai (NIP)
Dia mencontohkan, banyak kasus terjadi di mana CPNS yang diajukan tidak sesuai formasi
BACA JUGA: SBY Tak Datangi Bawaslu
Misalnya, kebutuhan Sarjana Hukum namun yang diterima justru Sarjana Sosial"Nah, ini tidak akan BKN proses NIP-nya," cetus Pepen.Dihubungi terpisah, Deputi Menpan Bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho, mengatakan bahwa formasi yang ditetapkan sudah melalui analisa kebutuhan daerah"Kami tidak menyoalkan tingkat pendidikannya, tapi kita melihat kebutuhan riil di lapanganKalau daerah benar-benar butuh tenaga SMA, silakan mengusulkanTapi syaratnya, harus benar-benar tenaga yang siap pakai," pungkasnya(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terus Dikucilkan
Redaktur : Tim Redaksi