BKN Susun Indeks Profesionalitas PNS

Sabtu, 21 April 2018 – 06:31 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Johanny/Radar Tarakan/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyusunan indeks profesionalitas (IP) ASN terutama PNS, menjadi agenda prioritas nasional yang ditetapkan pemerintah lewat Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019.

Menurut Deputi Bidang Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, sebelumnya pada 2017 BKN sudah menyusun IP ASN dengan menyasar level struktural saja. Untuk itu tahun ini BKN menargetkan IP seluruh ASN bisa terukur secara objektif lewat program prioritas nasional tersebut.

BACA JUGA: Terlambat, PNS Harus Tambah Jam Ngantor Hari Itu Juga

"Tingkat profesionalitas PNS saat ini masih berada pada tataran persepsi dan asumsi masyarakat. Negara belum memiliki data akurat soal tingkat profesionalitas PNS. Karena itu BKN selaku pembina manajemen kepegawaian bergerak agar memiliki IP ASN ini segera," terang Haryomo, Jumat (20/4).

Langkah awal yang ditempuh BKN untuk penyusunan IP ASN tambah Haryomo yakni dengan membentuk tim kerja bersama Kementerian PPN/Bappenas, KemenPAN-RB, dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penguatan data dan metedologi penyusunan indeks. Pada tahap akhir, skemanya melibatkan seluruh instansi pusat dan daerah untuk implementasi.

Haryomo juga menjelaskan, variabel yang digunakan untuk penyusunan IP ASN akan mencakup lima instrumen, yakni kualifikasi, kompetensi, disiplin (etika), kinerja, dan kompensasi.

BACA JUGA: Aturan Baru: PNS Boleh Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran

Untuk penilaian kinerja ASN, BKN saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti PP 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan hasil penyusunan IP ini menjadi salah satu rujukan PP tersebut. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Aturan Baru Jam Kerja PNS, Guru SD Merasa Keberatan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasutri PNS Tewas Mengenaskan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler