BKN: Tidak Ada Dikotomi PNS & PPPK, Sama-Sama ASN, Dilarang Berpolitik Praktis 

Sabtu, 19 Agustus 2023 – 22:44 WIB
Ilustrasi ASN (ANTARA/Ali Khumaini/dok)

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto kembali menegaskan PNS dan PPPK sama-sama ASN. 

Tidak ada perbedaan keduanya, apalagi pemerintah saat ini tengah menyempurnakan regulasi tentang Manajemen ASN. 

BACA JUGA: Honorer dan PPPK Penasaran, RUU ASN Jadi Enggak sih Disahkan Bulan Ini?

Dia menyebutkan di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada dikotomi antara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil). 

"Yang membedakan keduanya yakni masa kerja karena untuk PPPK ada perjanjian kerja yang masa kerjanya sesuai dengan kontrak kerja," kata Haryomo dikutip dari laman BKN, Sabtu (19/8).

BACA JUGA: 84 PPPK Kemenag Balangan Terima SK, Saribuddin: Di mana pun Ditempatkan, Pasti Ada Hikmahnya

Dia menjelaskan bagaimana mekanisme perpanjangan masa kerja PPPK. 

Haryomo menegaskan, selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, maka kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan BUP.

BACA JUGA: Formasi PPPK 2023 di Daerah Ini Juga untuk Lulusan SMA dan SMK

Dia meminta seluruh PPPK di BKN dapat memahami PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

"Ini agar setiap individu PPPK dapat memahami hak serta kewajiban selama bekerja,” terang Haryomo.

Lebih lanjut dia menuturkan, PPPK dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Tertentu. 

Berbeda dengan PNS yang harus memulai karier dari bawah, PPPK dapat langsung memulai karier di instansinya sebagai JPT. 

Sebagai ASN, PPPK pun diminta menahan diri dari mengikuti politik praktis dalam menghadapi tahun politik ke depan.

Haryomo mengingatkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN. PPPK harus hati-hati dalam menggunakan media sosial. 

Jika terindikasi dan terbukti melakukan politik praktis di media sosial, maka ada konsekuensi hukuman disiplin yaitu pemutusan kontrak kerja. 

Sebagai informasi, perpanjangan kontrak PPPK masih jadi pembahasan utama di kalangan honorer maupun ASN PPPK.

Ini setelah Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani melayangkan surat kepada KemenPAN-RB pada 4 Juli untuk perpanjangan kontrak PPPK secara otomatis.

Surat Dirjen Nunuk pun sudah direspons Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) Alex Denni pada 14 Juli.

Inti surat Deputi Alex ini adalah perpanjangan kontrak PPPK memungkinkan sampai pada batas usia pensiun (BUP) sesuai ketentuan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Deputi Alex juga mengungkapkan untuk perpanjangan kontrak harus melihat kinerja ASN PPPK, kesesuaian kompetensi, sesuai kebutuhan instansi dan pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib menyampaikan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada kepala BKN. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BKN   PNS   ASN   politik praktis   PPPK  

Terpopuler