jpnn.com - JAKARTA- Pemda Kabupaten Konawe Kepulauan diminta segera menindaklanjuti Surat MenPAN-RB nomor B/837/M.PAN.RB/03/2015 tanggal 11 Maret 2015 soal pembatalan hasil integrasi tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB).
Pasalnya, terjadi kebocoran soal TKB. Karena itu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pun diminta hanya mengumumkan hasil TKD olahan Panselnas.
BACA JUGA: Sakit Hati Lamaran Ditolak, Adik Wanita Cantik yang Masih Balita Disekap
"Sesuai surat Pak Menteri, PPK diminta untuk memperhatikan dan menindaklanjuti surat tersebut. Kalau tetap memaksakan mengusulkan pemberkasan hasil TKB, BKN akan menolak," tegas Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman kepada JPNN, Selasa (24/3).
Dihubungi terpisah, Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat mengatakan, pihaknya akan memproses berkas CPNS yang hasil pengumumannya berdasarkan olahan Panselnas. Jika datanya tidak sesuai, BKN akan menolak untuk memprosesnya.
BACA JUGA: Brigjen Boy Rafli Dukung Tiga Daerah Ini di Bawah Polda Banten
"Hasil pengumumannya kan ditembuskan ke BKN juga. Jadi kalau datanya tidak sama, akan ditolak," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Yuddy membatalkan hasil TKB dalam seleksi CPNS di Kabupaten Konawe Kepulauan. Pembatalan ini lantaran terjadi kebocoran soal TKB. Menurut Herman, Surat MenPAN-RB tersebut diterbitkan atas dasar rapat Panselnas pada 4 Maret 2015.
BACA JUGA: Kota Ini Disebut yang Paling Siap Menuju Smart City Meniru Singapura
"Jadi, surat Pak Menteri ini berdasarkan rekomendasi dari rapat Panselnas yang terdiri dari unsur-unsur KemenPAN-RB, BKN, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BPKP, BPPT, dan Ombudsman RI," tegas Herman. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Remaja 18 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk Tanpa Busana di Semak-semak
Redaktur : Tim Redaksi