Sakit Hati Lamaran Ditolak, Adik Wanita Cantik yang Masih Balita Disekap

Selasa, 24 Maret 2015 – 18:03 WIB

jpnn.com - SANGATTA - Perasaan sakit hati RS (26) sudah tidak tertahan lagi. Gara-gara lamaran ditolak wanita cantik yang hendak diperistri, warga Desa Tepian Langkat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur itu nekat menyekap seorang balita.

Bocah tiga tahun itu merupakan adik MR (24), wanita yang telah membuat RS sakit hati. Aksi itu dilakukan pelaku untuk meminta uang ganti rugi senilai Rp 15 juta yang telah dikeluarkan saat prosesi lamaran dilakukan.

BACA JUGA: Brigjen Boy Rafli Dukung Tiga Daerah Ini di Bawah Polda Banten

Dilansir Kaltim Post (Grup JPNN.com), Selasa (24/3), penyekapan RS kepada SA diketahui berlangsung selama 21 hari, mulai 1 Maret hingga Minggu (22/3) lalu. Korban disekap pelaku di tempat tinggalnya di kawasan PT Bima Palma Rayon 1, Desa Tepian Langsat.

Tindakan itu dilatarbelakangi kekecewaan pelaku terhadap MR yang menolak lamaran pelaku. Merasa dipermainkan dan tidak terima karena uang lamaran telah dikeluarkan, pelaku meminta keluarga korban mengganti rugi uang lamaran sebesar Rp 15 juta.

BACA JUGA: Kota Ini Disebut yang Paling Siap Menuju Smart City Meniru Singapura

Keluarga korban yang merasa tidak memiliki uang sebanyak itu, menolak mengganti rugi uang yang diminta pelaku. Nah, pelaku yang keras kepala nekat meminta, menyandera adik MR sebagai jaminan hingga uang ganti rugi bisa dibayar keluarga korban.

Adapun antara pelaku dan kakak korban diketahui sebatas kenal alias tidak menjalin hubungan khusus. Namun, proses lamaran yang ditujukan pelaku rupanya hanya disetujui keluarga korban dan keluarga bersangkutan. MR yang merasa tidak mencintai pelaku dan enggan dijodoh-jodohkan, langsung menolak keinginan pelaku meminangnya sebagai calon istri.

BACA JUGA: Remaja 18 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk Tanpa Busana di Semak-semak

Keluarga korban yang merasa takut, langsung melapor ke petugas Polsek Bengalon, Minggu (22/3) kemarin, sekira pukul 22.00 Wita. Setelah memperoleh laporan penyekapan dari keluarga korban, polisi langsung bergerak ke rumah pelaku.

Sesampainya di rumah pelaku sekira pukul 23.00 Wita, polisi langsung menggerebek pelaku dan menyelamatkan korban. Saat proses penangkapan, pelaku tengah tertidur sehingga tidak ada perlawanan.

Sementara itu, berdasar pemeriksaan sementara polisi, diketahui tidak ditemukan luka bekas penganiayaan di tubuh korban. Tapi, lantaran penyekapan itu korban mengalami trauma.

“Korban sudah kami amankan dan telah dikembalikan kepada orangtuanya. Pelaku sendiri, sudah kita amankan di Kantor Polsek Bengalon pada malamnya. Kami sementara ini tengah melakukan proses pemeriksaan,” kata Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, didampingi Kapolsek Bengalon AKP Mujianto, Senin (23/3).

Dia menjelaskan, aksi nekat pelaku menyekap RS lantaran tidak terima lamaran ditolak MR. Kedua keluarga dasarnya menyepakati menikahkan anak-anak mereka. Pelaku dan MR sebelumnya diketahui bekerja di Malaysia dan kembali ke Indonesia melalui Nunukan pada Agustus 2014 lalu. Saat itu, pelaku dan MR pulang sama-sama dari Malaysia.

Biaya kepulangan juga disebut ditanggung pelaku. Meski tidak berpacaran, pelaku yang suka dan tertarik dengan MR, menyampaikan rasa suka dengan melamar MR. Pelaku yang tidak terima dengan penolakan itu, lanjut AKP Mujianto, langsung meminta biaya ganti rugi lamaran dan biaya kepulangan MR saat kembali bekerja dari Malaysia. Nilai yang diminta pelaku mencapai Rp 15 juta.

Ditambahkan AKP Mujianto, lambatnya laporan pihak keluarga lantaran takut anak mereka dilukai pelaku. Selain itu, mereka mengaku tidak punya uang untuk mengganti tebusan pelaku.

Sementara ini, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, baik kepada keluarga korban, keluarga pelaku, dan pelaku. Seperti apa kronologi sebenarnya, pihaknya masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

Namun, atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 333 dan 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Subsidi pasal 76 F jo pasal 83 Undang-Undang 35/2009 tentang Perlindungan Anak. (*/drh/luc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penghina Jogja Sebut Jaksa Salah Menuntut Orang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler