jpnn.com - MEDAN - Tenaga honorer kategori dua (K2) di Pemko Medan nampaknya harus kembali menelan pil pahit. Itu setelah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI ditolak.
Kepala BKN Regional VI Sumut Aceh, Nyoman Harsa menegaskan penolakan SPTJM yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin itu ditolak karena adanya perubahan kata-kata atau redaksi yang ada di dalam surat.
BACA JUGA: Arus Balik di Tanjung Perak Mencapai Puncak
Dengan adanya perubahan itu, menurut Nyoman membuat makna surat tersebut sudah berubah. "Sudah jelas bentuk dan format SPTJM sesuai surat edaran Menpan RB, tapi kenapa harus diubah-ubah," tegasnya ketika dikonfirmasi kemarin.
Dengan penolakan SPTJM , kata dia, secara otomatis membuat proses dikeluarkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) menjadi semakin lebih lama lagi, sehingga honorer K2 Kota Medan harus bersabar menunggu kembali.
BACA JUGA: Tegal-Brebes 3 Jalur, Pantura Overload
Mengenai batas waktu, Nyoman tidak memberikan penjelasan secara merinci. Akan tetapi ia berharap SPTJM yang baru dan sesuai aturan segera dikirimkan untuk diproses. " Untuk apa diubah-ubah, toh semua sudah ada aturannya tinggal diikuti saja," ungkap pria berdarah Bali itu.
Ditemui terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Lahum melalui Kasubid Pengadaan Pegawai, Adrian Saleh mengatakan pihaknya sudah mengetahui tentang penolakan SPTJM honorer K2.
BACA JUGA: Layani Arus Balik, Kapal Roro Beroperasi Hingga Malam
Perubahan kata-kata yang ada di SPTJM, diakuinya menjadi faktor utama SPTJM honorer K2 ditolak. "Saya sudah mendengar informasinya dari BKN Regional VI, akan tetapi hanya sebatas informasi secara lisan," katanya.
Saleh berharap BKN Regional VI untuk memberikan informasi penolakan usulan SPTJM honorer K2 Kota Medan disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Walikota Medan.
Surat resmi itu, lanjut Saleh, akan dijadikan dasar BKD untuk menyampaikan kepada Wali Kota Medan mengenai alasan penolakan sehingga dapat ditentukan langkah apa yang akan diambil kedepannya.
"Sampai saat ini belum ada surat resmi dari BKN Regional VI tentang penolakan SPTJM honorer K2 Kota Medan," ungkapnya.
Dengan adanya penolakan ini, membuat honorer K2 Kota Medan mejadi risau. Pasalnya, ratusan honorer yang didominasi oleh guru itu sudah terlalu lama menunggu diterbitkannya NIP.
Sekjed Presidium FHI Pusat, Eko Imam Suryanto menyesalkan apa yang dilakukan BKD dengan merevisi tanpa adanya persetujuan dari BKN.
"Sudah jelas kalau redaksi SPTJM diganti, maka makna surat tersebut akan berubah secara keseluruhan jadi wajar apabila BKN menolak SPTJM tersebut," sesal Eko.
Eko juga tidak habis fikir dengan apa yang dilakukan oleh Pemko Medan khususnya BKD yang mempersulit proses honorer K2 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Memang yang meluncurkan dan mengumumkan peserta honorer K2 lulus menjadi CPNS yakni BKN, tapi jangan lupa usulan awal honorer K2 itu tetap dari Pemko Medan. Jadi wajar BKN meminta pertanggungjawaban atas usulan tersebut," tegasnya.
Eko kembali mengancam untuk mengerahkan seluruh honorer K2 beserta keluarganya yang lulus menjadi CPNS untuk bertemu langsung dengan Wali Kota Medan guna meminta agar menandatangani SPTJM sesuai surat edaran Menpan.
"Kalau BKD tidak mau membuat SPTJM sesuai aturan, biarkan FHI yang akan membuatnya sendiri dan meminta langsung kepada Pak Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk menandatangani SPTJM tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada BKN Regional VI,"urainya.
Hal tersebut, terpaksa harus ditempuh karena jika berharap kepada BKD maka persoalan ini tidak akan selesai dalam waktu dekat.
"Ini menyangkut nasib serta masa depan orang banyak, jadi jangan sampai dipermainkan.Karena manusia ada batas kesabarannya," tandasnya. (dik/ije)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ABG Asal Jambi Diduga Digilir 5 Pemuda
Redaktur : Tim Redaksi