jpnn.com - JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan memproses usulan pemberkasan nomor induk pegawai (NIP) honorer kategori dua (K2) bila tidak melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Kalaupun ada SPTJM namun ditandatangani bukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), akan tetap ditolak BKN.
"Isi Surat Kepala BKN No.K.26-30/V.23-4/99 tentang Penetapan NIP Data Honorer K2 Tahun Formasi Anggaran 20013 dan 2014 kan sudah jelas. Kalau SPTJM itu yang tanda tangan adalah menteri, gubernur, bupati atau walikota," beber Karo Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Jumat (25/4).
BACA JUGA: Demokrat Ragukan Kemampuan Jokowi
Bila ada kepala dinas atau kepala BKD yang menandatangani SPTJM, datanya tidak bisa diproses lanjut. Dia menambahkan, banyak instansi yang mempersoalkan hal tersebut. Sebab, PPK tidak berani membubuhkan tanda tangannya.
"Honorer K2 banyak yang mengeluh kalau PPK menolak tandatangan. Itu juga yang membuat pemberkasan NIP honorer K2 terganjal. Tapi kami bisa memahami karena unsur kehati-hatian PPK sehinga mereka tidak sembarangan teken," bebernya.
BACA JUGA: KPK Sudah Miliki Dua Alat Bukti Kasus e-KTP
Dia menyesalkan tindakan PPK yang sebelumnya main teken saat memasukkan data honorer K2. Akibatnya jumlah honorer K2 menyentuh angka 650 ribu orang.
"Andai mereka sehati-hati sekarang, pasti honorer K2 tidak sebanyak ini," sesalnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Bersyukur 10 Tahun Jadi Pemimpin, SBY Tolak Jadi Cawapres
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diminta Jadi Cawapres, SBY Merasa Diolok-olok Anas
Redaktur : Tim Redaksi