Black List Importir Tak Hentikan Pidana Bawang Bombai Ilegal

Jumat, 29 Juni 2018 – 19:59 WIB
Bawang bombai impor ilegal. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menegaskan, pencantuman catatan hitam (black list) dan pencabutan izin impor terhadap perusahaan yang diduga menyelundupkan 670 ton bawang bombai ilegal tak akan menggugurkan pidana.

Menurut Wadir Tipideksus Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, pengusutan kasus bawang bombai menyerupai bawang merah itu hingga kini tetap berjalan.

BACA JUGA: Polri Usut Keterlibatan Aparat di Kasus Bawang Bombai Ilegal

"Urusan black list itu administratif, urusan pidana adalah pidana," tegas Daniel, Jumat (29/6).

Dirinya juga memastikan bahwa Bareskrim tidak pernah merekomendasikan kepada pihak mana pun, untuk pencabutan izin impor perusahaan yang tengah diselidiki, maupun sudah disidik.

BACA JUGA: Pimpinan DPR Dukung Kementan Blacklist Importir Nakal

Perwira menengah ini menambahkan, Bareskrim Polri menangani banyak perusahaan yang terindikasi terlibat penipuan izin impor bawang bombai mini itu.

Penyidik memiliki kewenangan sendiri untuk menyelidiki terhadap dugaan penyelundupan impor bawang bombai mini itu, dan tidak menginformasikan hasil kepada lembaga lain.

BACA JUGA: Lakukan Penipuan, Importir Bawang Bombai Untung Rp 1,24 T

"Banyak yang kami selidiki, tapi tidak pernah kami infokan ke siapa pun itu kan rahasia," imbuh dia.

Dia juga memastikan pihaknya menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum dari lembaga berwenang salah satunya Balai Besar Karantina Belawan terkait penyelundupan bawang bombai mini.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Pungky Indarti mengapresiasi pengungkapan penyelundupan tersebut.

Pungky menekankan Polri dapat memproses pidana terhadap pihak yang terlibat termasuk dugaan keterlibatan oknum pemerintahan.

"Pemerintah harus melindungi petani bawang merah di Tanah Air. Terlebih telah ada regulasinya antara lain Keputusan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang impor bawang bombai mini," tegas Pungky.

Diutarakan Pungky, Indonesia juga memiliki UU tentang Pangan, UU Perdagangan, UU Hortikultura, UU Karantina Ikan, UU Hewan dan Tumbuhan, UU Perlindungan Konsumen, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang dapat menjerat para pelaku. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Curang, Bawang Bombai Merah Dioplos Puluhan Ton


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler