Blackberry Senilai Rp3,6 M Masuk Ilegal

Rabu, 22 April 2009 – 09:46 WIB
SELUNDUPAN- Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan ratusan handphone Blackberry dari Hongkong dan Singapore senilai 3,6 miliyar. Foto: M JAKWAN/RADAR-TANGERANG
TANGERANG - Tingginya permintaan dan harganya yang melambung, menggoda distributor nakal untuk menyelundupkan Blackberry ke tanah airPada pertengahan April lalu misalnya, ponsel high-end yang tengah naik daun itu itu coba di masukkan dengan cara ilegal melalui penumpang pesawat dari Singapura dan Hongkong

BACA JUGA: KPK Periksa Pegawai DPR


   
Untungnya, aksi penyelundupan ponsel yang populer dengan sebutan BB itu berhasil digagalkan aparat Bea dan Cukai tipe Madya Bandara Soekarno-Hatta dalam dua kali usaha
Pertama, pada Rabu (15/04) aparat Bea dan Cukai menyita 306 unit Blackberry yang dibawa seorang penumpang WNI dari dari Hongkong berinsial EP, 39

BACA JUGA: KPK Selidiki Pengadaan IT KPU



Dia ditangkap petugas sesaat turun dari pesawat China Airlines nomor penerbangan CI 679  di terminal 2 D kedatangan Bandara Soekarno-Hatta
Nilai Blackberry yang ditenteng EP diperkirakan bernilai Rp 2,1 miliar. 
      
Dua hari kemudian Jumat (17/04), Bea dan Cukai kembali menggagalkan penyelundupan barang yang sama yakni pada dengan jumlah 200 unit oleh seorang WNI juga berinisial SK, 43

BACA JUGA: Demokrat Nilai, PKS Genit

Barang itu dibawa dengan pesawat Singapore Airlines nomor penerbangan 968 jurusan Changi- Jakarta dengan perkiraan nilai barang Rp 1,5 miliar.  Selain 506 unit ponsel Blackberry yang terdiri dari 28 unit Blackberry Curve (8900), 200 unit Blackberrry Storm dan Blackberry 8310 berjumlah 278 unit dengan total nilai jual Rp 3,6 miliar juga disita puluhan aksesoris berbentguk chasing
     
Saat ditangkap, ponsel dengan harga Rp 6 juta hingga 9 juta per unit itu dibawa dengan dua tas travel merk Polo berwarna hitamKepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Eko Darmanto mengatakan kalau modus penyelundupan melalui jasa penumpang pesawat"Modusnya, dibawa melalui bagasi penumpang," ujarnya kepada INDOPOS (JPNN Grup) Selasa (21/04)

Dia juga mengatakan, awalnya penyitaan BB yang dibawa penumpang itu lantaran mereka membawa masuk barang ini tanpa mengisi CD (custom declaration, Red) saat membawa masuk barang ini ke tanah airHal itu tentu saja melanggar Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang kepabeanan yang menyatakan untuk membawa masuk barang dari luar negeri maksimal USD 250 tiap orang"Kalau membawa barang lebih dari itu, maka akan dikenakan pajak tergantung dari jenis barangnya," ungkap pejabat yang akrab dipanggil Eko tersebut
   
Penasehat Asosiasi Pengusaha dan Importir Telepon Genggam, Alie Cendriawan mengatakan, maraknya percobaan penyelundupan memang karena banyaknya regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pengusaha yang bergerak dalam importasi ponsel.

"Bayangkan, seorang importir harus memiliki 7 izin baru bisa mengimpor ponsel seperti Blackberry ke tanah air," terangnyaDia juga mengatakan, bahkan waktu impor yang awalnya dua hari, dengan Permendag yang baru efektif diberlakukan pada Februari 2008 lalu juga menambah panjang waktu impor ponsel dari dua hari menjadi 7 hari

"Ini peraturan yang sangat ketatPadahal, pengusaha harus berhitung sangat cermatKarena harga ponsel berpluktuasi dari hari ke hari dan tidak tetap," ungkapnya lagi(din/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Ngaku Sudah Siap Jadi Wapres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler