BACA JUGA: KPK Periksa Pegawai DPR
Untungnya, aksi penyelundupan ponsel yang populer dengan sebutan BB itu berhasil digagalkan aparat Bea dan Cukai tipe Madya Bandara Soekarno-Hatta dalam dua kali usaha
BACA JUGA: KPK Selidiki Pengadaan IT KPU
Dia ditangkap petugas sesaat turun dari pesawat China Airlines nomor penerbangan CI 679 di terminal 2 D kedatangan Bandara Soekarno-Hatta
Dua hari kemudian Jumat (17/04), Bea dan Cukai kembali menggagalkan penyelundupan barang yang sama yakni pada dengan jumlah 200 unit oleh seorang WNI juga berinisial SK, 43
BACA JUGA: Demokrat Nilai, PKS Genit
Barang itu dibawa dengan pesawat Singapore Airlines nomor penerbangan 968 jurusan Changi- Jakarta dengan perkiraan nilai barang Rp 1,5 miliar. Selain 506 unit ponsel Blackberry yang terdiri dari 28 unit Blackberry Curve (8900), 200 unit Blackberrry Storm dan Blackberry 8310 berjumlah 278 unit dengan total nilai jual Rp 3,6 miliar juga disita puluhan aksesoris berbentguk chasingSaat ditangkap, ponsel dengan harga Rp 6 juta hingga 9 juta per unit itu dibawa dengan dua tas travel merk Polo berwarna hitamKepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Eko Darmanto mengatakan kalau modus penyelundupan melalui jasa penumpang pesawat"Modusnya, dibawa melalui bagasi penumpang," ujarnya kepada INDOPOS (JPNN Grup) Selasa (21/04)
Dia juga mengatakan, awalnya penyitaan BB yang dibawa penumpang itu lantaran mereka membawa masuk barang ini tanpa mengisi CD (custom declaration, Red) saat membawa masuk barang ini ke tanah airHal itu tentu saja melanggar Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang kepabeanan yang menyatakan untuk membawa masuk barang dari luar negeri maksimal USD 250 tiap orang"Kalau membawa barang lebih dari itu, maka akan dikenakan pajak tergantung dari jenis barangnya," ungkap pejabat yang akrab dipanggil Eko tersebut
Penasehat Asosiasi Pengusaha dan Importir Telepon Genggam, Alie Cendriawan mengatakan, maraknya percobaan penyelundupan memang karena banyaknya regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pengusaha yang bergerak dalam importasi ponsel.
"Bayangkan, seorang importir harus memiliki 7 izin baru bisa mengimpor ponsel seperti Blackberry ke tanah air," terangnyaDia juga mengatakan, bahkan waktu impor yang awalnya dua hari, dengan Permendag yang baru efektif diberlakukan pada Februari 2008 lalu juga menambah panjang waktu impor ponsel dari dua hari menjadi 7 hari
"Ini peraturan yang sangat ketatPadahal, pengusaha harus berhitung sangat cermatKarena harga ponsel berpluktuasi dari hari ke hari dan tidak tetap," ungkapnya lagi(din/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Ngaku Sudah Siap Jadi Wapres
Redaktur : Tim Redaksi