KPK Periksa Pegawai DPR

Untuk Lengkapi Berkas Pemeriksaan Syahrial Oesman

Selasa, 21 April 2009 – 19:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk kasus aliran duit panas Rp5 miliar dari pengusaha Chandra Antonio Tan, terkait pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, SumselSelasa (21/4), tiga orang dari sekretariat DPR-RI dimintai keterangan di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said

BACA JUGA: KPK Selidiki Pengadaan IT KPU

Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas atas tersangka Syahrial Oesman, mantan Gubernur Sumsel.

Ketiga saksi itu ialah Tri Budi Utami, Tuti Retnowati, dan Chairuddin alias Heru

Sebelumnya ketiga saksi ini pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi IV DPR-RI asal Sumsel Sarjan Taher dan mantan ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal

BACA JUGA: Demokrat Nilai, PKS Genit

Baru-baru ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Palembang, juga melakukan penggedelahan terhadap rumah Syahrial dan rumah mantan Kadis PU Bina Marga Sumsel, Darna Dachlan

“Ketiga saksi yang diperiksa hari ini, Tuti Retnowati, Tri Budi Utami, dan Heru

BACA JUGA: Akbar Ngaku Sudah Siap Jadi Wapres

Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka SO (yang ditetapkan sebagai tersangka awal Maret lalu)Ya, masih terkait kasus alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api,” papar Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada JPNN, Selasa (21/4).

Soal tugas tim yang berangkat ke Palembang beberapa waktu lalu, terang Johan, merupakan bagian dari pengembangan kasus TAA“Tim sudah beberapa hari lalu pulang ke JakartaMereka ke Palembang itu dalam rangka pengembangan penyelidikan kasus TAA.”

Dalam waktu dekat, kata Johan, sejumlah saksi kembali akan dimintai keterangan“Sekarang masih pemeriksaan saksi-saksiKhusus tersangka SO, hingga sekarang belum ada jadwal untuk diperiksa.”

Kendati belum diperiksa, lanjut dia, Syahrial sudah dicekal agar tak pergi ke luar negeriTujuan Pencekalan untuk memudahkan pemanggilan bila penyidik membutuhkannya“Bila penyidik akan memeriksa tinggal dipanggil sajaBeliau kan sudah dicekal,” pungkasnya.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mardiyanto Juga Nikmati Upah Pungut?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler